Lawan Kotak Kosong, Pilwako Diduga Sarat Kecurangan

PRABUMULIH, SIMBURNEWS – Walau pemilihan Wali Kota (Wako) Prabumulih 2018 hanya memunculkan satu pasangan (paslon) saja. Akan tetapi, bukan berarti paslon yang juga merupakan petahana itu bisa melenggang mulus. Pasalnya, masih ada kotak kosong yang harus dikalahkan.

Belum lagi, adanya beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mencederai marwah ASN, yang tidak boleh memihak kepada salah satu calon yang bertarung di pilwako tersebut.

Dengan dugaan tersebut, tiga kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kotak Kosong Kota Prabumulih (AMKK), mendatangi kantor panitia pengawas pemilu (Panwaslu), Senin, (26/2) sore menjelang malam, untuk menyampaikan temuan mereka terkait aksi nakal beberapa oknum ASN.

Saat diterima Panwaslu, Ketua AMKK, Suharta Ucim mengatakan jika dugaan pelanggaran yang dilakukan antara lain terkait penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas Wako BG 1 C yang belum di kembalikan oleh petahana. Selain itu, dugaan  Keterlibatan oknum ASN yang diduga turut serta berpolitik praktis.

“Kami sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Panwaslu kota Prabumulih. Saat ini, laporan tersebut telah diterima, namun belum diregristrasi karena belum memenuhi syarat. Namun,  Panwaslu akan tetap mempelajari laporan itu,” ungkapnya sembari berharap Panwas akan bekerja secara profesional.

Ditambahkan Suharta, laporan yang dibuat sifatnya sangat penting, dan dirinya sanggup mendatangkan saksi serta alat bukti apabila diperlukan Panwaslu. “Laporan itu tidak main-main. Kalau dibutuhkan, saksi bisa kami datangkan,” lanjutnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Prabumulih, Herman Julaidi, SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami dugaan kecurangan yang dilaporkan, dan akan dipelajari selama satu pekan mendatang.

“Laporannya akan kami kaji terlebih dulu apakah memenuhi syarat atau tidak. Saat, nanti dapat disimpulkan kebenaran laporannya,” jelasnya.

Dirinya menegaskan jika selaku Panwaslu, pihaknya akan bekerja secara profesional. “Hal ini diperlukan kepastian dan data yang konkret. Karena dapat berimplikasi hukum, baik untuk pelapor maupun terlapor,” pungkasnya. (mrf)