- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Kewenangan Terbatas, Plt Hanya Jalankan Tugas selama Bupati Cuti
# Tuntaskan Program Membangun OKI dari Desa
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS —Pelaksana Tugas Bupati Ogan Komering Ilir, HM Rifai SE mengungkapkan tugas-tugasnya sebagai Plt Bupati selama 4 bulan ke depan. Tugasnya tak lain untuk memastikan program Membangun OKI dari Desa sebagai misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2014-2019 berjalan dengan baik.
“Saya hanya melaksanakan tugas untuk memastikan program pembangunan berjalan dengan baik selama Bupati (Iskandar, SE) cuti di luar tanggungan negara kurang lebih empat bulan ke depan,” ungkap Rifa’i saat dialog santai bersama jurnalis, belum lama ini.
Untuk itu, menurut Rifai dia sangat butuh masukan dan saran dari jurnalis untuk mengawal pembangunan. “Saya minta masukan dan saran agar dapat laksanakan tugas dengan baik” ungkap Rifa’i.
Terkait tugas dan wewenang Pelaksana tugas bupati semasa masa jabatannya Asisten I Setda OKI, Drs H Antonius Leonardo M Si sebelumnya menjelaskan bahwa ada dua produk hukum yang dijadikan dasar untuk melihat kewenangan seorang kepala daerah dengan status Plt, Yaitu Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Pada prinsipnya, tugas dan wewenang Plt itu sama dengan seorang kepala daerah. Yang membedakannya terletak pada kewenangan yang dibatasi,” ungkap Anton.
Pembatasan itu, menurut Anton, antara lain pada Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, yaitu seorang Plt dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. “Termasuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya”.
Namun, menurut Anton pada Ayat (2) PP ini menulis ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Bisa dilihat, berdasarkan regulasi tersebut kewenangan seorang pejabat sementara kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sangat terbatas, terutama pelarangan untuk empat hal tersebut di atas. Hanya saja, seorang Plt atau Pjs Kepala Daerah dapat melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.(red)



