Simpan Sabu di Sofa, Buruh Digelandang ke Kantor Polisi

PRABUMULIH, SIMBURNEWS – Nasib sial menimpa seorang buruh harian, Defri Yadi (35) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kursi sofa rumahnya, Kamis (22/2). Warga Jalan Tebat, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan itu, ternyata sudah sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Atas perbuatannya itu, Defri digelandangĀ  ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Ali Asri SH mengatakan bahwa yang bersangkutan diduga merupakan salah satu pengedar yang ada di Prabumulih. “Pelaku sudah kami amankan. Rumahnya yang diduga tempat menyimpan sabu juga sudah kami geledah. Namun hanya didapati lima paket kecil sabu yang disembunyikan di selipan sofa,” ungkapnya mewakili Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE MM.

Menurut keterangan, sabuĀ  diperoleh dari seseorang yang menjadi pemasok. Selain itu, pelaku mengaku sudah sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. “Dia (Defri) akan dikenakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Untuk diketahui, dari hasil penggeledahan tersebut, petuga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil sabu seberat masing-masing 0,76 gram yang diselipkan di kursi sofa, serta satu buah alat hisap sabu yang ditemukan diatas lemari pakaian di kamar pelaku.

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba. Setelah mengumpulkan data dan bahan keterangan, petugas langsung melakukan pengintaian. Pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas langasung diringkus saat sedang istirahat di rumahnya. (mrf)