- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Curi Sepeda dan Motor, Tiga Bujang Tanggung Dicokok Polisi
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Penjagaan ekstraketat memang perlu dilakukan oleh setiap petugas keamanan. Tujuannya untuk mencegah atau menghindari aksi pencurian, terlebih di komplek perumahan yang cenderung sepi karena aktivitas masing-masing penghuni rumah.
Bagaimana tidak, aksi pencurian yang bisa dikatakan berani tersebut karena dilakukan sore hari atau sekitar pukul 14.00 WIB oleh tiga remaja tanggung berinisal AS, MR dan EI. Ketiganya berhasil lolos dari petugas keamanan usai menggasak satu unit sepeda motor dan empat unit sepeda di empat TKP, di Perumahan Taman Bukit Raflesia Jalan HBR Motik Km 8 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Dari pengakuan pelaku saat rilis di halaman Polsek Sukarami, Selasa (23/1), modus yang dilakukan dengan cara ketiga pelaku tersebut terlebih dulu mengintai target rumah. Saat merasa aman, pelaku masuk ke halaman rumah dengan cara memanjat pagar dan segera menggasak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter Y yang terlebih dulu dimodifikasi. Usai menguasai sepeda motor tersebut, lalu EI berpura-pura sebagai warga dan membunyikan klakson terhadap penjaga kompleks.
Sementara, empat unit sepeda yang juga berhasil diamankan, ketiganya mengakui jika sepeda tersebut berhasil mereka curi dari halaman rumah warga kompleks yang lain, dan dilakukan saat menjelang subuh.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Marwan mengatakan jika ketiga tersangka (TSK) diamankan karena terlibat perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di perumahan Taman Bukit Raflesia, Jalan HBR Motik, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata TSK mengaku melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Ketiganya melancarkan aksinya di empat TKP dalam waktu satu hari. Kebetulan pada saat melakukan aksinya, penghuni rumah sedang berada di dalam, namun sepeda motor dan sepeda berada di teras rumah korban,” ungkap Marwan yang mewakili Kapolsek Sukarami, Kompol Rivanda.
Masih kata Marwan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan TSK adalah dua unit sepeda motor dan empat unit sepeda berikut kunci letter Y yang sudah dimodifikasi dan digunakan untuk menggasak sepeda motor.
“Untuk Laporan Polisi No.Pol:LP/B-101/I/2018/Sumsel/Resta Plg/Skm tanggal 19 Januari 2018, ketiga TSK akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (mrf)



