Bukan Mengamankan, Polisi Geledah Rumah Korban

PALEMBANG, SIMBURNEWS –  Sidang praperadilan dengan berkas nomor 23/Pid.Prap/2017/PN.Plg, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Kamis (4/1). Sidang menghadirkan empat orang saksi, yaitu Yeni Mardiana, Novianti, Desi Oktavriani, dan Erni.

Dalam sidang tersebut saksi Novianti mengatakan, jika penyerangan yang terjadi Rabu 6 Desember 2017 dilakukan lebih dari dua puluh orang. Dirinya memastikan jika pihak yang menyerang adalah saudara serta anak dari Dewi Sartika yang mengaku mengalami dianiaya.

Lalu, Novi yang saat itu berada di lokasi penyerangan, menjelaskan kronologis kejadian dimana pemohon (Hendra, Hendri dan Edward) sedang di lantai dua kos-kosan. Saat itu ada banyak orang membawa senjata tajam yang menyuruh pemohon turun.

“Saat penyerangan ada empat (diduga) polisi berpakaian preman yang meminta untuk membuka pintu gerbang. Karena sedikit, orang yang berada di dalam kosan belum mau membuka gerbang. Meski ada polisi, penyerbu masih di lokasi dan justru lebih mendekat,” akunya.

Dikatakan Novi, saat dia membuka pintu ada penambahan polisi dan penyerbu juga belum pergi. “Polisi langsung masuk menyebar ke seluruh ruangan entah mencari apa. Setelah mencari itu polisi bertemu dengan pemohon kemudian dikumpulkan dan disuruh duduk di warung kosan. Polisi masih melakukan penggeledahan, dan membawa dua hiasan dinding berupa pisau rias (pedang), lalu membawa ketiga pemohon ke Polsek Ilir Timur II,” ujarnya, Kamis (4/1).

Ditanya hakim tentang apakah polisi memperlihatkan surat tugas atau yang lainnya saat penggeledahan, Novi memastikan bahwa tidak satu pun surat yang ditunjukkan. Begitu juga tidak ada ketua RT yang hadir untuk melihat proses penggeledahan tersebut.

“Setahu saya pemohon dibawa untuk diamankan. Saat dibawa tidak ada surat yg diperlihatkan oleh polisi. Saat penggeledahan tidak ada ketua RT. Selain itu, tidak ada tanda terima penggeledahan dan barang2 yang dibawa oleh polisi,” ungkapnya kepada Simbur.

Kuasa hukum pemohon, Ledy Wilayustini SH mengatakan, berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, menunjukkan bahwa memang para pemohon itu dibawa ke kantor polisi untuk diamankan, bukan untuk ditahan atau ditangkap. Tetapi nyatanya kata Ledy, sampai detik ini para pemohon tetap berada di kantor polisi. Selain itu, surat perintah penahanannya itu diberikan saat para pemohon sudah berada di tahanan. Jadi, diberikan sehari usai dibawa ke kantor polisi (7/12/2017).

“Sebenarnya, jika pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan penggeledahan, mestinya harus ada pemberitahuan ke ketua RT dan ikut ke lokasi untuk melihat prosesnya. Saat penggeledahan, dari keterangan saksi bahwa saat penggeledahan terjadi, ketua RT tidak berada di lokasi penggeledahan,” ujar Ledy yang dibenarkan tim kuasa hukum pemohon, Rustam H Saleh SH.

Masih kata Ledy, seharusnya penggeledahan itu batal karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Penggeledahan dilakukan 6 Desember 2017, sementara izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang itu baru keluar pada 13 Desember 2017. Seharusnya, sebelum melakukan penggeledahan, polisi harus meminta izin dulu dari Ketua PN,” pungkasnya.

Kalau berdasarkan fakta, kata Ledy, apa yang dilakukan polisi (penggeledahan, penyitaan dan penahanan) tidak sesuai dengan prosedur dan bisa jadi itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Kepolisian dan Perkapolri No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan.

Diwawancara terpisah, kuasa hukum termohon, Asep Nurrahman mengatakan jika pihaknya sudah sesuai fakta-fakta hukum dimana saat ini mengajukan alat bukti sesuai dengan prosedur.

“Prosedur (itu) ada tindakan, ada administrasi sesuai peraturan, (dan) kami buktikan hari ini. Kesimpulannya besok. Mudah-mudahan (menang), karena kami sesuai dengan peraturan yang ada, normatif yang ada, kami lakukan perkerjaan ini sesuai dengan aturan tersebut,” singkatnya.

Sidang sebelumnya digelar Rabu (3/1), sedangkan kesimpulan sidang akan dibacakan Senin (8/1). Praperadilan ini sendiri dilakukan atas tindakan oknum Polsek Ilir Timur II Resor Kota Palembang yang dianggap diduga tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu terkait dengan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik berdasarkan Laporan Polisi (LP) No LBP/352/XII/2017/SPKT Sektor IT II Polresta Palembang. (mrf)