- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Peradilan Bobrok, Advokat Sumbang 75 Persen
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Lebih dari 75 persen bobrok peradilan di Indonesia terdeteksi karena keterlibatan para advokat yang beracara. Hal tersebut diungkap Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzi Yusuf Hasibuan SH MH saat pengangkatan dan pengambilan sumpah janji advokat di Ballroom hotel Daira, Palembang, Selasa (10/10).
Menyikapi temuan tersebut, Fauzi menegaskan agar generasi advokat khususnya yang tergabung dalam Peradi tidak termasuk dalam lingkaran kebobrokan peradilan. Apalagi, para advokat ini telah berada dalam satu wadah yang merupakan satu-satunya organisasi advokat di Indonesia. “Jadi jangan ambil bagian dalam kebobrokan itu (peradilan),” tegasnya kepada seluruh anggota yang hadir.
Dikatakan Fauzi, sesuai dengan perintah Undang Undang (UU), advokat diseru untuk menghayati rangkaian ucapan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Artinya, sebelumnya hanya sebagai masyarakat biasa, telah berubah menjadi penegak hukum. “Anda sudah melalui proses dan tidak lagi memiliki kebebasan sebagai masyarakat biasa. Ada kode etik yang bila dilanggar akan menuai konsekuensinya,” tegasnya.
“Sebagai penegak hukum, harus mampu menegakkan keadilan sebagai warga negara. Dalam menangani sebuah kasus, tidak boleh menjanjikan sesuatu atau memberikan apapun untuk kemenangan seorang klien,” tambahnya.
Menurut Fauzi, untuk menghindari hal itu seorang advokat harus bekerja sesuai dengan hati nurani. “Pegangan pada prinsip-prinsip etika profesi sebagaimana yang telah dipelajari, sehingga biasa jujur kepada diri sendiri dan kepada kliennya. Tegaknya keadilan adalah sebuah pencerahan yang bisa kita capai. Jika advokatnya bersih, saya pastikan peradilan itu akan beres dan bersih. Mari bercita-cita untuk tidak merusak peradilan,” pungkasnya.” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palembang, Nurmala SH MH menegaskan jika ada indikasi tidak jujur atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Peradi, pihaknya tegas dan akan dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami (Peradi) memiliki dewan etik yang nanti akan memproses. Tentunya ada hukuman-hukuman kepada yang melanggar bahkan untuk yang terberat bisa dipecat. Oleh karena itu, bertindak dan bersikaplah dengan profesional,” singkatnya.
Untuk diketahui, pengambilan sumpah tersebut dilakukan terhadap 113 advokat yang tergabung dalam Peradi Palembang. (yrl)



