- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Lima Komisioner KPU Palembang Divonis Bersalah, Pengacara Ajukan Banding meski Jaksa Pikir-pikir
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang maraton yang digelar Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A-Khusus terkait kasus pidana pemilu ternyata belum mencapai klimaksnya. Kelima komisioner KPU Palembang yang didakwa melanggar pasal Pasal 554 UU 7/2017 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Melalui penasihat hukumnya, dipastikan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim, Jumat, (12/7). Ketua Tim Penasihat Hukum KPU Palembang, Rusli Bastari memastikan jika kelima kliennya menyatakan banding. Dalam tiga hari pihaknya akan menyiapkan memori banding untuk…
Read More







