Tak Harus Tunggu Laporan, Bisa Langsung Ambil Tindakan
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Penegakan hukum terhadap oknum pelaku penyebar kebencian di media sosial tidak harus menunggu laporan. Hal ini sebagaimana diungkapkan kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Ade Haryanto SH MH. Menurutnya, ketika melihat ancaman yang serius seperti mengenai Suku, Agama, RAS, dan Antargolongan (SARA) bisa mengambil tindakan. “Berkaitan dengan pilkada, akan dikoordinasikan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten. Seperti mengenai informasi atau berita-berita bohong, kroscek atau verifikasi dulu beritanya,” jelas Kapolres….
Read More



