- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Simpan 2 Paket Sabu dan 30 Butir Ekstasi di Rak TV, Duduk di Kursi Pesakitan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara peredaran narkotika melibatkan terdakwa Joko Priyono dan terdakwa Rico Pratama dengan barang bukti dua paket sabu dan 30 butir ekstasi logo minion warna hitam, kembali digelar Senin (4/4/22) pukul 14.30 WIB. Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. “Selain diupah, pelaku juga diberi uang serta pakai sabu sama terdakwa Djoko. Sidang ditunda minggu depan, dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa,” ujar…
Read More








