Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyitaan barang bukti, Rabu (28/4). Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Sumsel oleh Distributor PT KMM Tahun 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT KMM. Bertempat di lokasi batching plant perusahaan tersebut di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. “Aset milik PT KMM yang disita terdiri dari 8 unit Truck Mixer, 5 unit Dump Truk, dan 1 unit Excavator,” ujar Kasipenkum.

Bahwa kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.

Sebelumnya, Kejati Sumsel melaksanakan penggeledahan terhadap Distributor PT KMM Tahun 2018-2022. Tim Penyidik melakukan penggeledahan Rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT KMM) di Komp Mustika Perdana Kel Karya Baru Kec Alang-Alang Lebar.

Kejati juga melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka MJ dan DP ditahan pada Kamis (19/2). Satu tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah ditahan pada 9 Februari 2026. Direktur Utama PT KMM, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026.

Adapun modus operandinya, berawal dari kesepakatan Tersangka MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk dan Tersangka DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk bersama Tersangka DJ selaku Direktur PT. KMM untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk. “Untuk mewujudkan rencana tersebut, lalu Tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” ujarnya.

Sementara, Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU tersebut dapat diserahkan kepada PT. KMM.

Tersangka MJ dan Tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018. “Tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PTKMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan asset dan PT KMM tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Tersangka MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas Reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. “Mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp. 74.375.737.624,” tegasnya.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(red)