Gugatan Pegawai PLN Mulai Disidang di Pengadilan, Satu Tergugat Tidak Hadir

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara hubungan industrial (PHI) antara pegawai dengan tergugat PT PLN Persero dan tergugat dua PT PLN Nusantara Power, memasuki agenda penyerah berkas dan bukti – bukti. Sidang digelar Kamis (9/4/26) pukul 11.00 WIB.

Ketua majelis hakim Chandra Gautama SH MH didampingi KM Rusdie SE MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dihadiri 6 orang pihak penggugat. Kemudian pihak tergugat 1 diwakili kuasa hukumnya. Namun tergugat 2 PT PLN Nusantara Power tidak hadir di persidangan.

“Baik, setelah memeriksa berkas administrasi, kami panggil tergugat 2 sekali lagi. Jurusita harus memanggil lagi pihak kedua. Kalau kami panggil tidak hadir lagi. Kami tinggalkan saja. Sidang tunda 2 pekan, digelar kembali Kamis 23 April 2026,” tukas ketua majelis hakim.

Selepas persidangan, kuasa hukum pihak tergugat 1 yang hadir dipersidangan saat dikonfirmasi, enggan memberikan tanggapan. “Maaf ya saya tidak ada kewenangan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak penggugat Dani Maulana, mewakili 6 penggugat lainnya dalam perkara ini membeberkan kepada Simbur bahwa, persidangan tadi ia telah
menyerahkan berkas bukti – bukti berupa dokumen gugatan, surat kuasa, tanda bukti pencatatan serikat, kartu anggota dan kartu pengurus sebagai kuasa hukum.

“Dari serikat, ada 6 orang yang sudah terdaftar. Saya sendiri sudah lebih sekitar 13 tahun bekerja di PLN, di PLN UP Bukit Asam di Desa Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim. Untuk 6 orang lainnya, rata – rata sama, sudah bekerja lebih 8 tahun semua,” kata Dani.

Dani berharap agar perkara PHI ini cepat selesai, PLN mengikuti anjuran, sebagaimana yang telah diterbitkan Disnakertrans Kabupaten Muara Enim. “Anjuran Disnakertrans itu meminta PLN untuk mengembalikan domisili awal kami kerja, bisa domisili di Palembang atau di Muara Enim. Inikan kami semua, sudah menyelesaikan tugas karya, yang diperintahkan PLN ke anak perusahaan yakni PT PLN Nusantara Power di Muara Enim,” cetusnya.

Diteruskan Dani Maulana, tugas karya ini menurutnya imbas kebijakan dari kementrian untuk membuat subholding pembakit listrik. Dulunya bernama PJB atau Pembangkitan Jawa – Bali, sekarang di rebranding PLN Nusantara Power.

“Kami sudah menjalankan tugas karya selama 3 tahun, dimulai 1 Januari 2023 – 31 Desember 2025. Sekarang sudah kembali ke PLN, nah ini yang mau saya jelaskan, saya dibuang ke timur. Sudah keluar SK, saya sendiri di ULP di Kota Ambon, Maluku. Padahal managemen sewaktu sosialisasi, setelah tugas karya berjanji akan dikembalikan sesuai domisili,” timbangnya.

“Tapi, setelah menjalankan tugas karya, setelah mengabdi di anak perusahaan. Tidak ada namanya pelanggaran, telah berkontribusi banyak ke anak perusahaan. Tapi PLN kok tega, membuang kami ke wilayah Timur. Termasuk lainnya, semua teman – teman juga dibuang ke ke Maluku dan Maluku Utara,” terangnya dengan nada kecewa.

Menurut Maulana, tergugat dalam PHI ini, yakni Dirut PT PLN Persero dan dirut PT PLN Nusantara Power, namun diwakilkan kuasa hukumnya. Sementara tergugat 2 PT PLN Nusantara Power tidak hadir, sehingga kembali pihak pengadilan akan melayangkan kembali pemanggilan. (nrd)