- Perkuat Jejaring Humas di Sumbagsel, Ikuti Workshop BPC Perhumas Palembang
- Jaksa Geledah Tiga Lokasi, Dugaan Pungli di Sungai Lalan
- Tim Gabungan Tindak Tegas Tambang Minyak Ilegal
- Kejati Sumsel Menang, Dua Beranak Tersangka Gratifikasi Proyek Irigasi Keok di Praperadilan
- Cara Mengelola Pemerintahan Hari Ini Berbeda, Selaraskan Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah
Pemilik Hotel Tidak Terima Eksekusi Pengadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Tina Fransisco didampingi tim kuasa hukumnya advokat Lani Nopriansyah SH dan Febri Gandy Yudha SH mempertanyakan proses eksekusi aset Hotel Barlian di kawasan Kilometer 9, Palembang. Pasca dilelang Bank BRI melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang atau KPKNL, dengan pemenang lelang Ratu Irawan.
Selepas mendatangi PTSP atau pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin (6/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Kehadirannya untuk mempertanyakan kejelasan proses eksekusi, rencananya bakal diambil Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/4).
Tina pun mengatakan bahwa pihak panitera ia harus bersikap legowo, menerima proses eksekusi. “Saya tidak mengerti hukum di Indonesia. Setelah saya terima nanti baru kembalikan. Saya menilai ini adalah bentuk pembodohan. Apakah boleh, perkara belum selesai, tapi proses eksekusi tetap harus dilaksanakan?,” cetusnya sembari menahan kesal.
Sehingga, Tina Fransisco bakal melaporkan perkara ini ke DPR RI Komisi 3, pimpinan Habib Burahman, Mahkamah Agung dan beberapa Instansi terkait. “Saya bakal meminta bantuan Presiden RI, DPR RI Komisi 3, Mahkamah Agung, sampai Komisi Yudisial (KY) untuk meminta perlindungan dan keadilan. Saya juga bakal bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Saya siap berbicara berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Tina pun menegaskan bersama tim kuasa hukumnya bakal terus mengawal proses perkara yang dialaminya. Sebelum proses lelang selama ini, ia telah berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan hak miliknya berupa aset Hotel Barlian, di kawasan kilometer 9, Palembang.
Sebelumnya, Tina bersama tim kuasa hukumnya juga sudah mendatangi Bank BRI Sriwijaya. Perihal mempertanyakan asetnya, termasuk nilai lelang yang dinilai jauh di bawah total kewajibannya.
Menurut Tina, nilai utangnya yang masih tersisa sekitar Rp 4 miliar lebih. Sementara nilai lelang hanya berada di kisaran Rp 3,2 miliar. Bahkan aset yang dijadikan objek disebut bernilai lebih dari Rp10 miliar.
“Ini kok Bank BRI seolah mau menanggung kerugian sekitar Rp 900 juta. Sedangkan aset saya nilainya lebih dari Rp10 miliar. Jadi bingung saya, Ada apa ini?” timbangnya.
Ironisnya, Tina mengaku menyayangkan ia seperti dipingpong. Lalu tidak ada satu pun pegawai Bank BRI Sriwijaya yang menemuinya. Tina pun tidak bisa menemui pegawai Bank BRI Sriwijaya bagian lelang atas nama Reza.
Terpisah Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Candhra Gautama SH MH didampingi Dr Sumargi Panitera Pengganti pada Selasa (7/4/26) pukul 17.20 WIB mengungkap rencana eksekusi aset Hotel Barlian di kilometer 9, Palembang.
“Eksekusinya lihat saja besok (Rabu 8/4/26). Ya kalau pengamanan dari personil kepolisian sudah siap. Untuk persis jumlahnya itu ranah di pihak kepolisian. Untuk eksekusi bisa berupa pengosongan tempat dengan barang – barang di dalamnya,” tanggap Dr Sumargi. (nrd)



