- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Korupsi Pasar Cinde, Raimar Yousnadi Dipenjara 5 Tahun 4 Bulan
# Komisaris Aldrin Tando Masih Buron
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis pidana dalam perkara tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde, dibacakan Jumat (13/3/26) pukul 10.00 WIB. Terhadap terdakwa Raimar Yousnadi selaku Manager Cabang PT Magna Beatum.
Majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung terdakwa Raimar Yousnadi dengan didampingi kuasa hukumnya Jauhari SH MH.
Amar putusan majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Ada pun pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasar Cinde terbengkalai sehingga tidak dapat digunakan, serta menghilangkan pedagang tradisional.
Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa sebagai tulang punggung yang mempunyai tanggung jawab terhadap anak dan istrinya. “Menyatakan secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa Raimar Yousnadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan 4 bulan pidana penjara. Ditambah pidana denda Rp 100 juta subsider 60 hari,” tegas Fauzi Isra.
Selain dari pada itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 100 juta. Jika terdakwa tidak membayar setelah sebulan. Kemudian tidak cukup, maka harta benda disita dilelang atau dipidana selama 4 bulan.
Terhadap putusan itu, baik terdakwa didampingi kuasa hukumnya serta tim JPU Kejati Sumsel sepakat menyatakan pikir – pikir selama 7 hari.
Advokat Jauhari SH MH selepas persidangan mengatakan, terhadap putusan ini, perlu digaris bawahi, pokok pangkal permasalahan ini adalah, perjanjian BOT. Namun itu sama sekali tidak dianggap suatu perjanjian. Pertimbangan majelis hakim, karena tidak dibawa ke notaris, tetapi itu berlaku dibawah tangan.
Jauhari menegaskan, dan saat ini perkaranya masih sedang berproses perdatanya. Sehingga sangat disayangkan sekali tidak ada hubungan pertimbangan, padaha kan belum tahu putusannya.
“Kalau putusan kami menang diperdata mau jadi apa?. Makanya ada poin-poin yang lain juga, akan menjadi catatan kami, mungkin kalau klien mau banding kita banding. Tapi saat ini kita ajukan pikir – pikir,” kata Jauhari.
Sejumlah fakta persidangan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim itu. Menurut Jauhari, salah satunya Raimar inikan manager cabang, bukan direktur. “Kalau kita melihat, bukan kata saya, tapi Undang – undang perseroan terbatas, itukan pertanggung jawaban pada Direktur almarhum Tarigan. Atau komisaris nih yang lagi buron Aldrin Tando (DPO). Seharusnya Aldrin Tando yang bertanggung jawab, nah Rainmar ini jadi, sekilas ada perintah dari Aldrin untuk menjualkan lapak – lapak padahal tidak ada, itukan direkturnya masih ada. Pak Rainmar diberi kuasa hanya menjalankan kuasa sebagai kacab,” timbangnya.
Berikutnya disebutkan dalam putusan majelis hakim, terdakwa Reinmar juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 100 juta. “Jadi begini UP Rp 100 juta itu bukan uang dari negara. Tapi itu uang hasil penjualan lapak, komisi dari Aldrin katanya. Nah kerugian negara adalah hasil kerusakan cagar budaya Pasar Cinde, itu hasil dari keteragan ahli mereka,” tukas Jauhari. (nrd)



