Didakwa Tipu Gelap Bisnis Solar, Korban Rugi Rp400 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Jauhari SH MH menghadirkan langsung terdakwa Ilham Septiadi. Terkait perkara dugaan penipuan bisnis minyak solar industri. Yang menyebabkan korban Agustina Novitasari SH MH mengalami kerugian Rp400 juta.

Hakim Corry Oktarina SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin (2/3/26) pukul 15.00 WIB. JPU pun menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara ini.

Pertama saksi Toyip mengatakan di persidangan bahwa mengetahui terdakwa Ilham memang ada utang piutang dengan bukti dari Agustina Novitasari berupa lembaran cek. “Utangnya Rp 600 juta. Waktu itu saya teken saja. Dan Sudah ada pembayaran Rp 200 juta,” ujar saksi.

Kemudian saksi polisi yang melakukan penangkapan, terdakwa ini bermasalah dalam perkara bisnis minyak. “Terdakwa Ilham mengaku sebagai Direktur PT Malaka Ibrata, tapi ternyata bukan. Sudah dipanggil secara patut, tidak hadir. Terdakwa di rumah mertuanya di Jalan Ratu Sianom, utangnya sekitar Rp 300 jutaan kerugian korban,” kata saksi.

Kasus ini dengan korbannya Agustina Novita, kasusnya dilaporkan tahun 2024 dan terdakwa ditangkap tahun 2025. “Buktinya ada perjanjian bisnis BBM solar. Terdakwa ngakunya Direktur Malaka tetapi bukan. Bisnis BBM untuk industri, untuk bayar utang,” timpal saksi.

Terdakwa Ilham sendiri mengaku temponya dalam perjanjian satu bulan, baru telat seminggu sudah dilaporkan. “Uangnya habis buat entertaint dan modal, habis buat operasional,” timpal terdakwa.

Jaksa mendakwa terdakwa Ilham Septiadi, pada Senin 4 Maret 2024 pukul 16.30 WIB, di Jalan Indra, Kedai Kopi 7, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Awalnya terdakwa Ilham mengenal korban Agustina Novita Sarie SH MH menawarkan bisnis minyak bertemu tanggal 4 Maret 2024 sore di Kedai Kopi 7, Kelurahan Talang Semut.

Terdakwa Ilham semula mengaku sebagai pemilik PT Mahaka Ardi Brata perusahaan minyak industri. Terdakwa mengatakan sedang ada order minyak solar sebanyak 50 ribu kiloliter. Dan sudah sering kerjasama dengan PT Terra Resourses. Terdakwa mengaku butuh modal Rp 600 juta, dengan janji satu bulan modal kembali, dengan keuntungan Rp 2000 perliter minyak solar.

Setelah jatuh tempo korban menanyakan keuntungan dan modal yang dijanjikan. Namun janji tinggal janji saja. Belakangan terdakwa juga bukan Direktur PT Mahaka Ardi Brata. Setelah didesak korban, terdakwa Ilham baru mengembalikan uang Rp 200 juta. Akibatnya korban menderita kerugian Rp 400 juta. (nrd)