- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Kejari Palembang Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Rp843 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang terpidana kasus penipuan, Mailan Hangga, sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi jaksa penuntut umum (JPU). Akhirnya terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (26/2/26) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Palembang.
Selepas diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman penjara, berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Dr Mochamad Ali Rizza SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah terpidana tidak memenuhi panggilan, untuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana sebelumnya tidak mengindahkan panggilan eksekusi. Karena itu, kami melakukan upaya penangkapan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan. JPU sudah melakukan panggilan secara patut 2 kali, tetapi tidak hadir. Kemudian di tingkat putusan MA terbukti. Sehingga tim intel melakukan penangkapan, di tempat tinggal dikawasan Kalidoni,” jelas Kasi Intelijen.
Ia menjelaskan, terpidana terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan total kerugian korban mencapai Rp843 juta.
Dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri Palembang sempat menjatuhkan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara. Tapi ditingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Palembang, divonis bebas. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penuntut umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terpidana.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 1438 K/Pid/2025 telah inkracht, sehingga wajib dilaksanakan. Setelah diamankan, terpidana langsung kami serahkan untuk menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” jelasnya.
Ali Rizza menegaskan, Kejaksaan akan terus berkomitmen mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum. “Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari pelaksanaan putusan,” tukasnya. (nrd)



