Anang Klaim Bukan Calo Proyek Pokir DPRD OKU, Mendra Ngaku Hanya Disuruh Mengantar Fee Rp1,5 Miliar

# Kuasa Hukum Sebut Anggaran Rp45 Miliar Diajukan Eksekutif, Mulai dari Sekda selaku TPKAD

 

PALEMBANG, SIMBUR – Saksi sekaligus terdakwa Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang diketuai Fauzi Isra SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Jumat (20/2) pukul 15.00 WIB.

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Perkara ini menyeret empat orang terdakwa yakni Parwanto, terdakwa Robi Vitergo, Ahmad Thoha dan terdakwa Mendra SB.

Terdakwa Parwanto bersama terdakwa Robi Vitergo sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024 – 2029, bersama Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan Nopriansyah (masing – masing terpidana berkas terpisah), sejak bulan Februari 2025 di rumah Nopriansyah di Jalan Wahab Sorubu, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Kemudian di rumah Armansyah di Jalan HM Suhid, Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU diduga menerima hadiah.

Saksi (terdakwa) Mendra SB merupakan pihak swatsa dari CV MDR Korporation tahun 2024 di bidang konstruksi, mengatakan perusahaanya baru mengejarjakan dua proyek di Dinas PUPR dan Pertanian.  Saksi menceritakan kepada JPU KPK, ia mengenal Nopriansysah sewaktu ada acara, lalu koordinasi dengan Ahmad Sugeng, untuk paket proyek itu dari Nopriansyah.

“Nopri, Ahmad Sugeng, Raidi, saya bertemu di Dokter Cafe. Saya tidak dengar percakapan karena musiknya keras. Setelah itu baru tahu apa pekerjaan dari Nopri, pekerjaan di PUPR, dari nilai proyek Rp 45 miliar turun jadi Rp20 miliar,” kata Mendra.

“Redi juga mengatur pertemuan di Family Cafe. Ya ada pembicaraan Sugeng dan Nopriansyah, diceritakan Sugeng dari Rp45 miliar turun Rp 20 miliar tepatnya Rp 19 miliar, tapi belum ada keputusan untuk mengambil proyek,” timpal saksi.

Menurut Mendra kepada JPU KPK, Ahmad Sugeng sendiri sebagai pemodal dan penyedia material bahan. Dia sendiri yang mengerjakan proyek. “Saya diminta ke Lampung sama Nopri. Kemudian ada proyek pembangunan 2 jalan dan satu kantor PU, Nopri meminta fee 22 persen dari paket Rp 19 miliar, sekitar Rp 4- 5 miliar sama Ahmad Sugeng Santoso (pemodal). Tapi itu masih pikir – pikir. Nah tau – taunya Sugeng mengantarkan uang Rp 1,5 miliar. Dimana fee 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk panitia,” beber saksi.

Mendra mengutarakan, sebelum OTT tidak tahu, ia mengaku hanya disuruh mengantar saja dari mobil. “Mengantarkan dalam dua plastik senilai Rp1,5 miliar. Saya tahu setelah kejadian, itu di rumah Nopriansyah di Air Pauh Batu Raja,” cetus Mendra.

Mendra pun membeberkan kepada JPU KPM, bahwa perusahaanya CV MDR mengerjakan proyek senilai Rp 8,8 Miliar, proyek penigkatan Jalan Makarti. Satu proyek senilai Rp 3,9 miliar, sama jalan Sinar Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar.  Untuk CV Ganeswara, setahu saksi Dirutnya M Agung, dengan proyek pekerjaan kantor Dinas PUPR sekitar Rp 9,8 miliar lebih.

Sementara itu, saksi Ahmad Thoha alias Anang saat dicecar kuasa hukum Parwanto bahwa akhir Januari ia baru berkomunikasi dengan Fauzi alias Pablo, persisnya setelah paripurna, baru bertemu Nopriansyah dan Pablo. “Perusahaannya Adiya Citra Nawasena, itu saya ditawari proyek. Saya bukan calo. Ini perusahaan grup saya. Satu pekerjaan. Nah kalau sama Pablo ada 11 proyek. Sebelumnya saya pernah ada kerja sama. Pencairan bulan Maret, uangnya diambil Pablo. Setelah OTT baru tahu uang itu diberikan ke Nopriansyah dan anggota dewan fee 20 persen,” beber Ahmad Thoha.

Advokat Sapriadi Syamsuddin SH MH selaku kuasa hukum Robi Vitergo pun melayangkan pertanyaan kepada saksi Ahmad Thoha alias Anang. Dalam dakwaan JPU KPK, perkara ini terkait suap menyuap dalam proyek.  “Saksi ini bagian dari penyuap, waktu paket pekerjaan janjinya penyedia dengan pelaksana itu seperti apa?” tanya Sapri.

“Rangkaiannya pekerjaan pokir, fee antara Nopriansyah 20 persen. Tapi saksi Nopan dengan Robi Vitergo, tidak ada kaitannya dengan soal fee proyek,” cetus Ahmad Thoha.

Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH selepas persidangan mengutarakan, fakta persidangan tadi tidak terungkap adanya suap menyuap, karena sudah diklarifikasi antara saksi per saksi. Antara terdakwa Mendra dan Ahmad Thoha alias Anang. Keduanya menerangkan tidak ada keduanya memberikan kepada terdakwa Robi Vitegro.

Yang ada, pertemuan Nopri dan Anang, disampaikan Nopri, pekerjaan Pokir dengan fee 20 persen plus 2 persen. Nah apakah sudah terlaksana? belum terlaksana. Yang ada dari Pablo yang sudah jadi terdakwa.

“Jadi peritiwa pengembangan ini kami bingung. Apakah hanya berdasarkan keterangan cerita – cerita. Ini kan hanya keterangan saksi de auditu, dalam teori hukum saksi de auditu hanya keterangan orang tidak ada fakta dalam suatau peristiwa,” timbang Sapri.

“Dari sebanyak bukti yang dihadirkan, tidak ada bukti, terdakwa Robi Vitergo bicara tentang fee pokir. Tidak ada satu pun bukti rekaman, surat atau saksi Robi Vitergo minta fee pokir, tidak ada. Untuk kesaksian Mendra dan Ahmad Thoha alias Anang tidak pernah komunikasi fee proyek dengan terdakwa Robi Vitergo. Yang ada Anang itu bertemu dengan Nopri selaku Kadis PUPR, ada pokir DPRD fee 20 dan 2 persen,” bebernya kepada Simbur.

“Kalau untuk OTT semuanya sudah disidang, sudah jadi terpidana menjalani hukuman. Artinya seharusnya ini sudah dihentikan. Kalau pengembangan perkara hanya berdasarkan keterangan ini itu, tanpa diiringi fakta, itu namanya saksi diaudito itu keterangan orang saja, tapi faktanya?,” terang Sapriadi.

“Dalam persidangan itu aktual dan faktual untuk pembuktian dalam hukum. Tidak ada suatu pengakuan yang dapat diambil kesimpulan kecuali dalam ruang sidang. Karena salah benar itu di ruang sidang bukan BAP,”

Lanjut Sapri, keterangan saksi terhenti sampai di Nopri dan sudah menjadi warga binaan. Yang merekayasa atau membuat skema dari pemerintah diduga Nopri, dari swata diduga Fauzi alias Pablo, inilah yang mengumpulkan berkaitanlah dengan Anang dan Mendra. Sedangkan terdakwa Robi Vitergo anggota DPRD dengan Nopri dan Setiawan BPKAD, bertemu di rumah dinas bupati. “Bukan menanyakan fee pokir, tapi menanyakan usulan mereka yang masuk e – katalog, masuk tidak dalam paket Rp 35 miliar yang awalnya diajukan,” terangnya.

Sapriadi juga menegaskan, bukanlah DPRD yang mengajukan anggaran Rp 45 miliar, tapi masuk anggaran kumulatif APBD OKU, yang memunculkan Rp 45 miliar ini eksekutif. Mulai dari Sekda selaku ketua TPKAD. Dan muncul anggaran pokir Rp 35 miliar. Itu dari pemerintah bukan dari DPRD kabupaten OKU. Ada kelompok Betaji ini, merupakan dinamika politik yang terjadi saat itu. (nrd)