- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Divonis 4 Bulan, Oknum Guru Puasa di Penjara akibat Tempeleng Rekan Sejawat
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Suretno, seorang guru IT, tersandung perkara penganiayaan dilakukannya terhadap korban seorang guru ekonomi senior. Akhirnya Rabu (18/2) pukul 15.00 WIB dihadirkan kembali dipersidangan dalam agenda putusan.
Amar putusan tersebut terbilang sangat ringat. Vonis dibacakan ketua Candra Gautama SH MH didampingi Samuel Ginting SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan JPU menghadirkan langsung terdakwa Suretno di muka persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Gautama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suretno dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH MH membacakan tuntutan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Perbuatan terdakwa Suretno, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa Suretno dalam pembelaan mengakui perbuatannya dan menyesali atas penganiayaan terhadap korban Yuli Mirza, seorang guru ekonomi senior, di SMAN 16 Palembang, yang sudah 26 tahun mengabdi.
“Saya mengakui dan menyesali, namun segala cara saya sudah meminta maaf, setelah kejadian tanggal 15 Oktober 2025 sekitar jam 11.00 siang. Keributan terjadi setelah adu argumen antara ibu Yuli dengan pak Yuda. Ketika berpapasan dengan ibu Yuli, saya bermaksud melarai, namun terjadi pemukulan. Apalagi ibu Yuli merupakan guru senior, dan saya baru empat tahun bekerja disana,” ungkap terdakwa Suretno.
Suretnyo melanjutkan pembelaanya, pasca kejadian ia disetop bekerja dan tidak menerima gaji lagi. “Majelis hakim yang mulia, itu terjadi karena kehilafan dan saya berjanji tidak mengulang, membuat anak istri saya ikut menderita. Saya berharap bisa berkumpul di bulan ramadan ini,” timpalnya.
“Kepada Allah SWT saya mohon ampun. Kepada majelis hakim saya memohon dapat meringankan hukuman saya seadil – adilnya,” tukas terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa mengapresiasi majelis hakim, hal itu tercermin sikap majelis hakim selama persidangan, yang menjaga netralitas, adil dan berimbang. “Fakta hukum, terdakwa telah mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada korban diperkuat keterangan saksi. Perbuatan terpaksa dilakukan atas pembelaan. Terdakwa menampar sebagai bentuk pembelaan, setelah dra Yuli mengeluarkan kalimat tidak pantas. Memohon hukuman seringan – ringannya kepada majelis hakim,” tukasnya.
Sementara itu, selepas persidangan korban Yuli Mirza menyampaikan tanggapan atas tuntutan JPU Kejari Palembang terhadap terdakwa Suretno. “Kecewa, rasanya tidak adil. Sebagai masyarakat di negara hukum ya sudahlah bagaimana lagi. Dan alasan dia itu bohong, beda jenjangnya saya ini guru senior. Kalau ribut di whatsapp itu, karena dia yang sombong. Tuntutan juga terlalu ringan dan aku tidak pernah berdamai sama dia,” kata Yuli kepada Simbur.
Yuli menegaskan kembali, kejadian itu diawali adanya perselisihan korban dengan kepala sekolah. “Iya awalnya memang kepala sekolah. Dia (terdakwa) itu kan bendahara bos. diakan ada penggelapan dana kegiatan ekstrakulikuler dikembang – kembangkan, oleh kepala sekolah. Retno kan bendara bos dia pengarangnya, iya Rp 500 juta itu, dan sekian – sekian itu, banyak kok kepala sekolah sudah mengembalikan duit. Tepatnya tanya ke dinas dan Inspektorat,” terang Yuli.
Menurut Yuli, status terdakwa sebagai P3K sudah di non aktifkan diberhentikan sementara, berdasarkan keputusan surat Gubernur Sumsel tanggal 31 Desember. (nrd)



