- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Kuasa Hukum Sebut Putusan Pengadilan yang Berwenang Tarik Objek Pembiayaan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara perbuatan melawan hukum, terhadap penarikan secara sepihak satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza BG 1811 IX warna putih, oleh tergugat leasing, pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF), digelar kembali dalam agenda pemeriksaan bukti surat kedua belah pihak.
Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Kristanto Sahat Sianipar SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (10/2/26) pukul 15.00 WIB. Penggugat Suci hadir yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Fikri SH. Termasuk tergugat leasing pembiayaan Toyota Auto Finance atau TAF.
Bukti – bukti surat dari masing – masing pihak ditunjukan kepada majelis hakim, untuk diperiksa keabsahan dan keautentikannya (keasliannya). Maka persidangan bakal diteruskan pekan depan, dalam agenda saksi dari penggugat.
Advokat Muhammad Fikri SH selepas persidangan mengatakan kepada Simbur,
agenda menunjukan bukti surat dari para pihak telah selesai. “Kami akan mempelajari menelaah bukti-bukti surat dari tergugat. Kemudian baru
kita akan menghadirkan saksi. Untuk menggali, seperti apa peristiwa pihak leasing TAF melakukan penarikan unit mobil. Apakah dilakukan secara paksa, apakah mengelabui dengan bermacam modus. Itu nanti kita buktikan dipersidangan,” cetus Fikri.
Soal tergugat dalam eksepsi menyatakan pengadilan negeri tidaklah berwenang dalam menangani perkara ini. Secara tegas Muhammad Fikri membantah hal itu. “Tergugat terlalu prematur mengatakan hal demikian. Terlalu prematur, di sini majelis hakim yang menentukan kompetensi absolute, merupakan kewenangan majelis hakim. Alhamdulillah dalam putusan sela, pengadilan negeri, berwenang mengadili maka perkaranya dilanjutkan hari ini,” tanggap Fikri.
Menurut Fikri, seharusnya pihak leasing tidak bisa serta merta melakukan eksekusi, sebab yang berwenang melakukan eksekusi itu pengadilan. “Penyerahan unit harus dilakukan secara sukarela, ketika pihak debitur atau konsumen tidak suka dan tidak rela. Lalu bagaimana dan dalam perkara ini klien kami tidak suka dan tidak rela unit mobilnya ditarik dengan tipudaya dan manipulasi. Serta mengelabuhi tentu ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Fikri.
Muhammad Fikri meneruskan, seharusnya
dalam perkara ini otoritas jasa keuangan atau OJK, sebagai lembaga pengawas pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK, bertugas melakukan pengawasan terhadap PUJK yang bermasalah.
“Saya kira di sini peran OJK tidak ada giginya. Sebagai lembaga pengawas, saat kami melakukan pelaporan tidak ada tindakan untuk PUJK yang bermasalah. Itu seharusnya ditindak, kalau tidak ada perannya untuk melindungi hak debitur yang dizolimi oleh PUJK. Mending OJK ini dibubarkan saja, jangan jadi macan ompong. Sehingga klien saya tidak dirugikan, atas penarikan mobilnya,” tukas Muhammad Fikri, dengan nada geram. (nrd)



