- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Reza Edarkan Sabu Seharga Rp5 Juta, Acok Transaksi 216 Butir Ekstasi di Parkiran RSUD Siti Fatimah
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan atau vonis hukuman dijatuhkan terhadap terdakwa M Ami Reza. Setelah terdakwa divonis terbukti bersalah, mengedarkan narkotika jenis sabu yang dipesan seharga Rp 5 juta, untuk dijualnya kembali.
Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Agung Cipto Adi SH MH didampingi Samuar SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin (9/1/26) pukul 14.00 WIB. JPU Haryati SH sendiri menghadirkan terdakwa M Ami Reza secara virtual.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa M Ami Reza terbukti dalam peredaran narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 360 hari,” tegas ketua majelis hakim.
“Jadi bagaimana terdakwa, hukuman sudah dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa. Apa pikir – pikir, menerima atau banding?,” cetus hakim.
“Menerima yang mulia,” singkat terdakwa.
Jaksa mendakwa M Ami Reza pada Kamis 7 Agustus 2025 sekitar pukul 16.10 WIB, di Jalan A Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9 – 10 Ulu, Kecamatan SU 1, terlibat dalam peredaran narkotika. Siang itu awalnya terdakwa Ami menemui Jili (DPO) di Kelurahan 9 – 10 Ulu, di sana terdakwa memberikan uang Rp 5 juta kepada Jili (DPO), dan Jili balik memberikan sebungkus paket narkotika.
Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang telah memantau terdakwa pun melakukan penggerebekan, dengan cepat terdakwa berusaha membuang barang bukti. Satu dompet pun diperiksa, ditemukan sebungkus sabu seberat 9,482 gram, satu ball plastik bening dan timbangan digital warna hitam.
Transaksi 216 Butir Ineks
Dihari yang sama hakim ketua Budiman Sitorus SH MH memeriksa saksi polisi yang melakukan penangkapan dua tersangka di halaman parkir RSUD Siti Fatimah, dalam transaksi barang terlarang. Keduanya tersangka Dian Ramadoni bersama tersangka Wiarso alias Acok.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH MH pun menghadirkan dua anggota polisi Ditres Narkoba Polda Sumsel di muka persidangan. Termasuk kedua tersangka juga dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Saksi polisi menerangkan, sebanyak
116 butir ekstasi awalnya di pesan dengan cara penyamaran. Namun dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 100 butir tambahan, sehingga total barang bukti 216 butir ekstasi.
“Pesannnya hanya 100 butir, dimana tersangka mengaku dapat untung Rp 2 juta. Pengakuan tersangka baru sekali katanya. Sementara 100 butir ektasi tambahan itu ditemukan di dalam jok motor terdakwa,” ungkap saksi polisi.
Jaksa mendakwa terdakwa Wiarso alias Acok bersama terdakwa Dian Romadoni pada Jumat tanggal 10 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB, di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, di halaman parkir RSUD Siti Fatimah Az Zahra dibekuk selepas melakukan peredaran narkotika.
Pagi itu Kamis (9/10/25) sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Dian Romadon dihubungi Andre (DPO) untuk mencari pil ekstasi sebanyak 100 butir. Terdakwa Dian pun menghubungi Dedek (DPO) dilanjutkan menghubungi terdakwa Wiarso alias Acok, diteruskan ke Otong (DPO) pemilik barang ekstasi.
Dedek (DPO) menghubungi terdakwa Dian bila pil ektasi itu seharga Rp 22 juta. Kemudian terdakwa Acok dan Dian menemui pembeli di Wisma Bari. Tapi setelah kesepakatan berubah di parkiran RS Siti Fatimah. Terdakwa Acok dengan mengendarai motor Honda PCX BG 4325 ACJ warna putih membawa bungkusan berisi 116 butir pil ekstasi dari Otong (DPO) di Desa Mariana, Banyuasin. Dan terdakwa Dian menunggu di RS Siti Fatimah.
Terdakwa Acok berdiri disamping pintu mobil, sembari melihat uang yang ditunjukan pembeli yang menyamar, dan dilihat juga terdakwa Dian. Terdakwa pun menyerahkan kantong asoy putih berisi 116 butir pil ektasi, 110 butir logo minion dan 6 butir logo kerang warna pink.
Setelah itu kedua terdakwa ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel. Dari penggeledahan motor dibawa tersangka Acok ditemukan lagi 100 butir ekstasi, 80 butir logo kerang warna pink, 20 butir lagi logo minion warna kuning dengan total beratnya 76,672 gram.
Terdakwa Dian mendapat untung Rp 1,5 juta sedangkan terdakwa Acok untung Rp 2 juta. Melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tahun 2026 penyesuaian pidana. (nrd)



