- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Sertifikat Kembar Di-PTUN-kan Ahli Waris, BPN Kota Palembang Kembali Bungkam
PALEMBANG, SIMBUR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang pemeriksaan setempat. Dalam perkara sengketa sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan Kebun Bunga, Jumat (6/2) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang lapangan dinilai krusial, sebab menyangkut keabsahan sertifikat lahan, seluas puluhan ribu meter persegi.
Pemeriksaan setempat diketuai majelis hakim Dien Novita SH MH didampingi Andi Mulyana SH MH dan Wiwin Susanti SH MH. Termasuk semua pihak berperkara, dari penggugat dan tergugat, hadir langsung di lokasi objek sengketa.
Pemeriksaan lokasi, dilakukan untuk mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen administrasi yang menjadi objek gugatan. Perkara ini diajukan Desty selaku penggugat, terhadap kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang sebagai tergugat.
Penggugat Desty didampingi tim kuasa hukumnya advokat Sairnudin SH dan Ali Hanapiah SH. Sementara tergugat, diwakili tim kuasa hukum dari Kantor Pertanahan Kota Palembang, di antaranya Irman Syah Teguh SH, Gerardus Ardi Yudhistira SH, Reza Fazlur Rahman SH, Elsa Elfrida Tsani, SH, Yuliska Anggraini Utami AP.
Objek sengketa dalam perkara ini, nomor 38/G/2025/PTUN.PLG tersebut adalah sertifikat HGB nomor 92/Kebun Bunga dengan surat ukur nomor 302/Kebun Bunga/2013 tertanggal 24 Desember 2013. Sertifikat itu tercatat seluas 47.474 meter persegi atas nama PT MFI Bumi Sriwijaya.
Penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat HGB Nomor 92/Kebun Bunga, dan mewajibkan tergugat, mencabut sertifikat tersebut, serta menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Majelis hakim menilai sidang lapangan ini penting. Untuk memastikan batas-batas, letak, dan kondisi fisik objek sengketa secara nyata, sebelum dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan.
Setelah pemeriksaan setempat, majelis menyatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, dari kedua belah pihak sesuai jadwal yang akan ditetapkan PTUN Palembang.
Penggugat Desty melalui kuasa hukumnya menjelaskan kronologi kepemilikan tanah yang disengketakan. Menurutnya, objek sengketa awalnya merupakan tanah milik almarhum Haji Imam Safei. Setelah almarhum meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada empat orang ahli waris, yakni istri almarhum Dama Saripane, serta anak-anaknya almarhum Dendi Ismora dan Desty.
Namun pada tahun 2019, secara tiba-tiba terbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah tersebut, tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris. “Dalam persidangan terungkap adanya alat bukti dari BPN, berupa surat penyerahan dan pelepasan hak atas SHM Nomor 879. Yang menjadi kejanggalan, saksi-saksi dalam proses tersebut seluruhnya berasal dari internal BPN, bukan dari pihak ahli waris,” ujar kuasa hukum.
Saksi-saksi yang dimaksud antara lain Halwaris, Sarjana Hukum Register, dan Ahmad Zahiril. Kuasa hukum menegaskan tidak satu pun ahli waris mengetahui atau terlibat dalam proses penerbitan SHGB tersebut.
“Setelah kami telusuri, para saksi itu merupakan orang-orang yang pernah bekerja di BPN. Dari kacamata hukum, kami menduga kuat adanya praktik mafia tanah. Ini merupakan cacat hukum dan cacat administrasi,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyatakan keyakinannya bahwa tanah tersebut merupakan milik kliennya, karena secara fisik tanah tidak pernah berpindah penguasaan sejak 1995 hingga kini. “Dari tahun 1995 sampai 2013 tanah dikuasai almarhum Imam Safei. Setelah beliau wafat, penguasaan dilanjutkan oleh para ahli waris hingga sekarang,” jelasnya.
Salah satu ahli waris, Desty Imam Safei
mengaku sangat dirugikan atas terbitnya SHGB tersebut. Ia menegaskan tanah warisan itu tidak pernah dijual, dialihkan, maupun diagunkan. “Saya merasa sangat terzolimi. Dari dulu sampai sekarang tanah ini tidak pernah berpindah tangan. Tapi tiba-tiba muncul seolah-olah ada dua sertifikat,” ujarnya.
Ia juga membantah keterlibatan keluarga dalam proses pengagunan tanah ke perbankan. Menurutnya, tidak satu pun ahli waris menandatangani dokumen agunan, meskipun disebut-sebut tanah tersebut menjadi dasar pencairan dana hingga Rp87 miliar di Bank BNI. “Saya tidak pernah mengagunkan tanah itu dan tidak pernah dilibatkan. Kalau surat itu dipakai, patut diduga palsu,” tegasnya.
Desty menambahkan, perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda sejak 2021 dan hingga kini masih berjalan. Selain jalur pidana, pihak keluarga juga menempuh jalur perdata dan PTUN demi memperoleh keadilan. “Saya hanya meminta keadilan. Saya yakin dengan adanya undang-undang pemberantasan mafia tanah, tanah ini akan kembali kepada kami selaku ahli waris,” harap Desty.
Sementara itu, pihak tergugat BPN Kota Palembang belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut. “Untuk hal ini kami belum bisa menyimpulkan. Dan akan melaporkan permasalahan ini terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar perwakilan BPN Kota Palembang. (nrd)



