Fee Proyek LRT Palembang Rp25 Miliar, Beli Koper dan Sewa Apartemen Pakai Uang Lain

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kereta cepat LRT Kota Palembang tahun 2016, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 74 miliar. Kasus tersebut menyeret terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Dirjen Kementerian Perhubungan RI sejak tahun 2016. Sidang digelar Rabu (24/12/25) pukul 15.00 WIB dengan agenda keterangan saksi.

Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi dari PT Perentjana Djaja.

Saksi – saksi yakni Bambang Hariadi Wikanta MM MT sebagai Direktur PT Perentjana Djaja sejak tahun 2009 juga sebagai terdakwa dalam kasus ini. Saksi Efendi Direktur Teknik PT Perentjana Djaja; Saksi Hari bagian keuangan PT Perentjana Djaja dan Saksi Wiraksa staf administrasi PT Perentjana Djaja.

Majelis hakim Ardian Angga SH MH pun mendalami keterangan saksi sekaligus terdakwa Bambang Hariadi perihal pekerjaan proyek LRT Palembang. Saksi Bambang Hariadi mengatakan ia pun menyiapkan penawaran proyek sebesar Rp 70 miliar yang dikirim ke PT Waskita Karya. Tetapi nilai kontraknya ditambah menjadi Rp 93 miliar.

Ada pun pencairan ada 6 tahapan. Namun menurut saksi soal uang pengembalian alias fee ke PT Waskita Karya sebesar Rp 25 miliar lebih, tidak dibahasa di rapat direksi PT Perentjana Djaja.

“Uang pembayaran pengembalian ini fee?” tanya Ardian Angga.

“Pengembalian fee, setelah pencairan diterima Rp1 miliar lebih, dibuatkan cek barulah dicairkan,” kata saksi Bambang Hariadi.

Saksi Hari bagian keuangan PT Perentjana Djaja sendiri tidak menampik adanya pencairan uang pengembalian alias fee untuk diberikan ke PT Waskita Karya.

“Ada perintah pencairan untuk PT Waskita Karya, keterangannya biaya koordinasi, karena kalau dibuat pengembalian tidak bisa. Saya serahkan ke pak Agus di PT Waskita Karya. Koper – kopernya disiapkan oleh PT Perencana Djaja,” ungkap saksi Hari.

“Apakah uang fee Rp25 miliar dipakai untuk membeli koper dan sewa apartemen juga?” desak hakim.

“Oh tidak itu uang lain,” timpal saksi Hari.

Hakim pun mempertanyakan keuntungan bersih PT Perencana Jaya dari proyek LRT? dan uang pengembalian Rp 25 miliar disebut kasbon atau fee?

“Keuntungan Rp18 miliar kembali ke kas perusahaan. Oh kalau itu istilahnya kasbon overhead atau bagian biaya koordinasi,” kata saksi Hari.

Selanjutnya saksi Wiraksa staf administrasi PT Perentjana Djaja juga tidak membantah adanya uang pengembalian disiapkan ke dalam sejumlah koper.

“Saya menemani pak Hari ke bank.
Saya ikut menghitung uangnya di bank. Saya sama pak Purnomo juga, karena uangnya banyak jadi dibawa pakai 2 koper. Setiap kali nganter ada yang 2 dan 3 koper. Dibawa ke apartemen Kalibata dan apartemen MT Haryono, itu atas arahan pak Agus dari PT Waskita Karya,” cetus saksi.

Terakhir hakim Khoiri Akhmadi SH MH pun mendalami keterangan para saksi. Terhadap margin keuntungan perusahaan Rp 18 miliar PT Perentjana Djaja dari proyek LRT Palembang.

Menurut Bambang Hariadi, keuntungan itu sedang saja, apalagi pembayaranya lebih 1 tahun. Saksi Bambang sendiri mengaku nekad berani bekerja meski belum ada kontrak, karena sudah dihubungi pak Tukijo.

“Saksi Bambang nekat mengerjakan walau tidak ada kontrak, dan tidak mengerjakan 5 kontrak, tapi menerima 100 persen pencairan? bagaimana itu ceritanya,” desak majelis hakim.

“Jadi pekerjaan survey inikan biayanya besar, dan belum ada kontrak. Maka dikerjakan Waskita, tapi kami kembalikan. Dan uang pengembalian (fee) itu atas permintaam pak Tukijo dari PT Waskita Karya,” kelit saksi Bambang.

“Artinya itu sejak awal saudara apa sudah tahu ini gak bener atau korupsi Rp25 miliar?” desak Khoiri.

“Ya sadar tidak sadar, sebenarnya penawaran saya Rp 70 miliar, tapi ditambahi jadi Rp 93 miliar, saya jadi bingung nanti gimana,” tukas Bambang.

Kemudian saksi Efendi menyebutkan
sudah mengembalikan ke Kejaksaan Rp22 miliar lebih, hal itu atas saran penyidik, karena kerugian negara Rp 44 miliar, agar dicicil yang akan jadi pertimbangan. Saksi hari menegaskan kalau ada 6 koper untuk uang pengembalian alias fee.

Jaksa Kejati Sumsel mendakwa terdakwa Ir Prasetyo Boeditjahjono sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Dirjen Kementrian Perhubungan RI sejak tahun 2016. Bersama saksi Ir Tukijo MM kepala divisi gedung PT Waskita Karya Tbk tahun 2015 -2016. Saksi Ir Ignatius Joko Herwanto MM sebagai kepala divisi 1 PT Waskita Karya Tbk.

Saksi Ir Septiawan Andri Purwanto selaku senior vice presiden devision 1 dan branch manager division PT Waskita Karya Tbk. Saksi Ir Bambang Hariadi Wikanta MM MT sebagai Direktur PT Perentjana Djaja sejak tahun 2009. Sedari tanggal 21 Maret 2016 menggarap pekerjaan jalur lintasan Light Rail Transit (LRT) dari SMB II – Jakabaring Sport City di kota Palembang dari tahun 2015 – 2021.

Diduga terlibat dalam dugaan tipikor sebagai orang melakukan, menyuruh perbuatan melawan hukum dalam proses menetapkan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana teknis pembangunan prasarana LRT kota Palembang. Dengan syarat pengondisian dan kesepakatan fee harus diserahkan PT Perentjana Djaja kepada PT Waskita Karya Tbk.

Dalam pelaksanaanya ada pekerjaan tidak dilaksanakan PT Perentjana Djaja yang tidak sesuai kontrak perjanjian. Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 74 miliar 55 juta lebih, sebagaimana hasil audit APIP Kejaksaan Tinggi Sumsel. (nrd)