Selewengkan dan Campur CPO dengan Pasir, Sopir Truk Diseret ke Meja Hijau

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah nekat mengelabui perusahaan tempatnya bekerja CV Dua Putra Mandiri, terdakwa Sardi mencampur truk tangki minyak CPO dengan sekarung pasir. Kini Selasa (9/12/25) sekitar pukul 15.30 WIB harus tertunduk diadili di meja hijau.

Ketua majelis hakim Tri Handayani SH MH didampingi Budiman Sitorus SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH sendiri menghadirkan langsung terdakwa Sardi di persidangan.

JPU juga menghadirkan tiga orang saksi dari pihak perusahan CV Dua Putra Mandiri dalam kasus ini. Salah satunya Yanuar driver merangkap bagian operasional perusahaan. Saksi mengatakan sebanyak 2 ton minyak CPO hilang, sudah diantar ke PT SAP tapi ditolak karena rusak dan susut.

“Seharusnya terdakwa membawa 20 ton minyak CPO, ternyata di jalan tidak tahu mampir kemana. Sehingga minyak ditolak, karena rusak dicampur air dan pasir. Jadi berkurang 2 ton,” ungkap saksi.

Menurut saksi Yanuar kejadian serupa sudah sering dan berlangsung lama. “Kita yang rugi sebagai jasa pengangkutan sekitar Rp 95 juta. Setiap pengangkutan juga ada segel juga nomor seri. Maka kalau rusak tidak diterima, dan di PT SAP juga ada pemeriksaan uji lab,” timpal saksi.

Atas keterangan para saksi, terdakwa sendiri tidak bisa menampiknya. Selanjutnya persidangan ditunda selama sepekan kedepan.

Jaksa mendakwa terdakwa Sardi pada Sabu 10 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Bypass Alang – Alang Lebar, Kelurahan Talang Kelapa, melakukan penggelapan berupa minyak CPO. Terdakwa Sardi bekerja di CV Dua Putra Mandiri dibidang angkutan minyak sawit (CPO) selaku sopir truk. Setiap bulannya mengantarkan 5 trip.

Berawal tanggal 10 Mei 2025 pukul 13.00 WIB, PT Sutopo Lestari Jaya meminta unit mobil ke CV Dua Putra Mandiri untuk mengangkut minyak CPO sebanyak 20 ton. Dari TAA Banyuasin menuju PT Sinar Alam Permai atau PT SAP di Mariana.

Kemudian terdakwa Sardi membawa truk tangki Hino Ranger BG 8842 warna hijau menuju PT SAP. Rupanya di perjalanan terdakwa kencing atau mampir ke belakang terminal Km 12 untuk menjual minyak CPO dengan Pak (DPO). Sebanyak 1 ton minyak CPO dikeluarkan dengan 100 liternya seharga Rp 1 juta.

Setelah menjual minyak CPO, terdakwa pulang ke rumah dan mengisi tangki truk dengan satu karung pasir, barulah menuju PT SAP. Dari pemeriksaan atau tes uji laboratorium di PT SAP hasilnya minyak CPO telah terkontaminasi pasir.

Akibat perbuatan terdakwa Sardi perusahaan mengalami kerugian Rp 93 juta lebih, dan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. (nrd)