Jual 10 Paket Sabu di Rumah Makan, Dibui 5,5 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Terbukti bersalah terdakwa Diki Saputra bersama Rejasah Saputra, yang menjual 10 paket sabu di Rumah Makan Singkarak 3, di Jalan Soekarno Hatta, Kekurahan Talang Kelapa. Pada Senin (24/11/25) sekitar pukul 15.00 WIB agenda persidangan memasuki putusan.

Ketua majelis hakim Corry Oktarina SH didampingi Eduward SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH MH menghadirkan kedua terdakwa secara virtual dari lapas.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa Diki Saputra dan Rejasah Putra bersalah melakukan tindak pidana menjual belikan narkotika. Menjatuhkan putusan masing- masing, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua.

Mendengar putusan para terdakwa pun menyatakan menerima. JPU Sigit Subiantoro SH MH sebelumnya menuntut kedua terdakwa sendiri selama 7 tahun penjara. Dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. JPU mendakwa Diki Saputra bersama terdakwa Rejasah Putra pada Senin (4/8/25) sekitar pukul 20.00 WIB, di Mes Rumah Makan Singkarak 3, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Talang Kelapa, terlibat dalam peredaran narkotika. Berawal Sabtu (2/8/25) sore, Apis (DPO) menemui terdakwa Diki bersama terdakwa Rejasa di Mes Rumah Makan Singkarak 3 untuk menitipkan sabu, untuk dijualkan oleh kedua terdakwa.

Sabu sebanyak 10 paket disimpan dalam kotak rokok, hingga terjual 4 paket harga Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu. Dua hari kemudian datang anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan hingga didapati 6 bungkus sabu di dalam kotak rokok seberat 0, 310 gram, dalam transaksi itu meraka mendapat untung Rp 500 ribu.

Simpan Sabu di Bawah Kasur, Dipenjara 6 Tahun

Selanjutnya ketua majelis hakim Corry Oktarina SH didampingi Eduward SH MH juga menjatuhkan putusan terhadap pelaku peredaran narkotika. Terdakwa yakni Andre Firdaus, yang kedapatan polisi, menyembunyikan sabu seharga Rp 1,2 juta dibawah kasur rumahnya.

Terdakwa Andre dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Menyatakan terdakwa Andre Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah mengedarkan narkotika. Menjatuhkan putusan selama 6 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 1 tahun subsider 6 bulan,” tegas Corry Oktarina.

JPU Desi Arsean SH sebelumnya menuntut terdakwa Andre Firdaus selama 7 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan kurungan. Diketahui terdakwa Andre Firdaus pqda Senin (11/8/25) sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Dr M Isa, Lorong Swadaya RT 11, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 3 melakukan transaksi narkotika jenis serbuk kristil sabu. Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang pada sore hari mendatangi lokasi menjadi peredaran narkoba di Jalan Dr M Isa, Lorong Swadaya.

Polisi mendapati terdakwa Andre Firdaus di rumah dengan barang bukti di bawah kasur berupa sedotan air warna merah, satu blas plastik bening, ponsel Vivo warna biru dan sebuah timbangan warna biru. Terdakwa mengaku membeli sabu seberat 0,936 gram seharga Rp 1,2 juta dari Aak Boy (DPO). Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nrd)