- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Pinjaman Fiktif Rp25 Miliar dari Bank Pelat Merah, Kredit Macet Puluhan Debitur Anak Perusahaan Bandara di Palembang
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan pemalsuan dokumen di bank pelat merah cabang Palembang diperbuat terdakwa Martadinata, pegawai bank bersama terdakwa ME sebagai mitra. Akibatnya, potensi kerugian mencapai Rp25 miliar.
Agenda persidangannya keterangan saksi – saksi. Ketua majelis hakim Eduard SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, menghadirkan langsung terdakwa M selaku pegawai bank sejak tahun 2018 bersama terdakwa M Erwin bekerja sebagai mitra bank tersebut.
Saksi Dedi Zulfikar selaku regional kontrol head di bank itu mengatakan kepada majelis hakim bahwa saksilah yang mengungkap kasus ini di bank tersebut. Ia merupakan ketua tim pemeriksaan awal atau bukan audit.
Menurut saksi Dedi, pemeriksaan awal
dari data – data pihak bank dan mitra anak perusahaan pengelola bandara PTAPK, masalah ditemukam, mulai dari seharusnya direktur yang berwenang bertanda tangan, namun ditandatangani kepala bagian saja. Terkait masalah pinjaman kredit ini sejak tahun 2022 – 2023.
“PTAPK bersama APS, ditemukan sebanyak 51 debitur total Rp 7 miliar 776 juta. Pinjaman sudah sesuai SOP, sesuai rekening debitur, namun terjadi kredit macet lebih dari 10 bulan,” ungkap saksi, Rabu (20/8/25) pukul 14.30 WIB.
Diteruskan saksi Dedi, untuk PTAPS ditemukan ada sebanyak 40 debitur digabung PT APK sebesar tagihan menunggak totalnya Rp 6,3 miliar.
Ada pula PTPSS total pinjaman sebesar Rp 1 miliar lebih dengan pembayaran menunggak Rp 843 juta. Lalu pinjaman sebesar Rp Rp 5,3 miliar untuk pensiunan BUMN dan TNI – Polri. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Total kerugian semuanya Rp 13 miliar. Ini berkaitan dengan program bank. Pelakunya M dan E yang berkaiatan dengan PTPSS. Untuk M Rp 12 miliar dan E Rp 1 miliar. Pelanggaran terdakwa, pertama berkas tidak ada, ada aliran dana tidak sesuai, lalu sebagian uang mengalir ke rekening terdakwa,” terang saksi Dedi.
Selanjutnya giliran kuasa hukum terdakwa M mencecar keterangan saksi Dedi Zulfikar. Bahwa benar keterangan saksi mengatakan untuk uang pinjaman masuk ke 51 debitur, namun nyatanya uang angsuran itu sebagain disetor sebagian untuk kebutuhan sendiri terdakwa.
“Terdakwa ini memegang buku tabungan dan kartu ATM, saya tahu itu dari petugas CS. Sehingga dana yang cair masuk ke terdakwa M,” tukas saksi.
Berikutnya keterangan saksi Irawan selaku fronting pihak ketiga di bank mengatakan kepada majelis hakim, tugas sebagai mitra atau pihak ketiga yakni mencari nasabah atau debitur, yang selanjutnya dilaporkan ke terdakwa M.
“Sebanyak 30 nasabah pensiunan semua, diantaranya NH, IS, lainnya lupa. NH cair pinjamannya Rp 320 juta. IS Rp 240 juta cairnya. Ada 30 pensiunan ini berkasnya lengkap, ada pinjaman baru, tapi tidak ada yang top up. Kalau ditotal semuanya Rp 4 miliar. Tidak ada yang macet, gajinya semua di bank,” katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa bahwa, terdakwa M bersama terdakwa E serta saksi M Angga Irawan dan saksi Reza Saputra, sejak bulan Oktober 2019 – Oktober 2023 di bank yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kemuning. Secara sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, proses laporan, atau laporan kegiatan usaha, transaksi hingga rekening sebuah bank.
Bahwa bank mempunyai program bantuan kredit ringan. Sebagai consumer loan service staff terdakwa M melakukan kunjungan ke instansi yang sudah bekerjasama maupun belum untuk melakukan sosialisasi program tersebut.
Sejak bulan Oktober 2019 – Oktober 2023, terdakwa mencari debitur dibantu saksi M Angga Irawan sebagai marketing fronting agent bank, serta saksi Reza Saputra sebagai koordinator marketing, mencari debitur pensiunan. Setelah mendapat kreditur, terdakwa saksi M Angga Irawan dan saksi Reza Saputra membuat berkas pinjaman fiktif dengan menyiapkan rekening penampungan di bank kain atas nama Angga Irawan. Ada juga di bank lain atas nama Reza Saputra dan bank itu sendiri atas nama Ance Wulandari merupakan istri saksi Reza.
Terhadap dokumen persyaratan permohonan dari calon debitur ke bank telah dipalsukan terdakwa. Terdakwa bersama saksi M Angga Irawan dan saksi Reza Saputra membuat dokumen persyaratan di mpalsukan, dari mengubah menyembunyikan data calon debitur menjadi dokumen fiktif, surat perjanjian kerjasama (SPK) fiktif, tanda tangan oleh yang tidak berwenang, slip gaji fiktif, memberi jumlah plafon lebih besar, memberikan top up tanpa sepengetahuan debitur.
Setelah pinjaman cair, saksi Reza mentransfer ke rekening istri saksi Reza di bank atas nama Ance Wulandari. Di BRI atas nama Reza Saputra, setelah uang cair, ada uang diberikan ke debitur, ada juga dipakai untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan terdakwa saksi M Angfa Irawan.
Akibat pencairan pinjaman fiktif, menyebabkan kredit macet atau gagal bayar, saat ditagih terdapat kejanggalan. Dari tidak ada kerjasama, hingga tidak ada pemotongan gaji. Bagian penagihan (collection) menemukan adanya sekitar 150 fasilitas yang macet. Bahwa perbuatan terdakwa, saksi E, saksi M Angga Irawan dan saksi Reza Saputra menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian Rp 25 miliar.
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 49 ayat 1 huruf a UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2. (nrd)



