Sita Barang Bukti Uang Rp506 Miliar Lebih, Belum Ungkap Tersangka Kredit Fiktif ke PT BSS dan PT SAL

Diwartakan sebelumnya, Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Jumat 11 Juli 2025. Kasipenkum menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait kasus pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pelat merah Kepada PT BSS dan PT SAL.

“Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun,” ungkap Kasipenkum saat itu sembari menambahkan, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025.

Menurut Kasipenkum, tim Penyidik Kejati Sumsel telah menggeledah empat lokasi. Terdiri dari rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang. Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang. Kemudian, Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.