Minta Rujuk tapi Ditolak, Eks Anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen Tujah Bekas Istri Siri

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara penganiayaan berat diperbuat terdakwa M Syukri Zen eks anggota DPRD Kota Palembang terhadap korban Fatmawati merupakan bekas istrinya. Persidangannya digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi, Kamis (7/8/15) pukul 16.00 WIB.

Hakim ketua Oloan Exodus Hutabarat SH MH didampingi Kristanto Sahat Sianipar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. JPU M Jauhari SH menghadirkan terdakwa M Syukri Zen secara virtual dari Rutan Pakjo, didampingi tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH.

Saksi yang hadir dipersidangan merupakan korban Fatmawati pekerjaan ASN. Bersama saksi Jamila pedagang kue di lokasi kejadian di 15 Ulu, Jakabaring. Korban Fatmawati menegaskan kepada majelis hakim, ia tidak bersedia berdamai dengan terdakwa.

“Saya minta pisah, saya malah ditujah, kejadian tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring. Luka tusukan pisau sebanyak 10 kali,” ungkap korban.

“Waktu itu, saya habis dari kantor, mau beli kue buat lebaran. Tiba – tiba pelaku (terdakwa Syukri Zen) datang mengajak rujuk. Padahal kami sudah pisah. Kemudian saya dipukul, pelaku mengeluarkan pisau. Saya kena tusuk, 3 lubang di perut, saya lari ke jalan jatuh, pelaku secara membabi buta menujah pakai pisau kembali,” beber korban.

JPU Kejari Palembang M Jauhari menegaskan, barang bukti yang digunakan pelaku berupa pisau warna hijau. Selanjutnya korban diperiksa di RS Hermina OPI Jakabaring. “Hasil visum yang mulia terhadap Fatmawati, ada 3 tusuk lengan kiri, tusukan di perut, tusukan di paha kiri, tusakan pula dada kiri,” ungkap Jauhari.

Korban Fatmawati menegaskan bahwa, setelah ditusuk terdakwa sekitar 10 liang ia pertama mencari perlindungan dengan melajukan kendaraan ke Polrestabes Palembang. “Saya pingsan sampainya di Polrestabes, lalu saya di rawat di RS Hermina selama 4 hari dan 2 minggu tidak biss bekerja. Sekarang saya masih terapi, masih ada luka jahit,” kata korban.

Giliran saksi mata Jamila menerangkan di persidangan, bahwa saat kejadian ia tengah berada di dapur. “Pada Rabu 19 Maret 2015 di Jakabaring, saya dengar keributan, bapak itu memukul ibu ini. Lalu mengeluarkan pisau dan menusuk, ibu Fatmawati ini langganan kue saya,” ungkap saksi.

“Setelah kejadian ada upaya damai terdakwa?” tanya JPU.

“Tidak ada yang ke saya langsung,” kata korban.

Advokat Titis Rachmawati SH MH giliran mencecar saksi korban. Korban Fatmawati mengatakan hanya 3 bulan menikah saja dengan Syukri Zen. “Saya ditipu, saya mau pembuktian katanya duda, menikahnya siri,” kata korban.

Titis menyinggung soal kliennya Syukri Zen mempertanyakan 2 surat tanah di Jakarta dan Sekojo, sehingga memicu emosi Syukri Zen. “Saya tidak tahu, saya masih mengalami sesak. Saya masih sering perawatan yang mulia,” ujar korban.

Terakhir giliran terdakwa Syukri Zen, mengatakan kepada majelis hakim, ada
keberatan terhadap saksi Jamila, sebab sewaktu kejadian ada di dalam, dan tidak ada mengatakan, mati kau mati kau. “Surat rumah di Jakarta, korban minta ganti rugi Rp 700 juta, sama tanah di Sekojo. Dan saya itu tahun 2015 akhir menikah, jadi 10 tahun menikah sama dia,” tukas terdakwa. (nrd)