- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Korupsi PMI Kota Palembang Rugikan Negara Rp4,92 Miliar
# Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
PALEMBANG, SIMBUR – Kajari Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasipidsus Anca Akbar SH MH menggelar perkembangan perkara dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) kota Palembang. Rilis disampaikan pada Rabu (6/8) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini menyeret dua tersangka eks
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda periode 2016 – 2023, bersama suaminya Dedi Siprianto Anggota DPRD Kota Palembang. Sebelumnya telah dinyatakan lengkap P21. Kemudian telah dilakukan pelimpahan tahap 2 oleh JPU Kejari Palembang.
Setelah melakukan pemberkasan dan dinyatakan bahwa perkaranya telah lengkap oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang. Pada 5 Agustus yang lalu sudah ada penyerahan tahap 2.
“Baik terhadap tersangka F dan D, di rumah tahanan Pakjo Palembang dan Rutan Merdeka Palembang. Saat ini tahanan beralih ke tahanan penuntut umum. Yang dimulai tanggal 5 – 24 Agustus 2025,” kata Hutamrin.
“Segera jaksa penuntut umum (JPU) akan membuat dakwaan, dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Palembang. Bagaimana prosesnya, bagaimana modus operandinya, akan dibacakan di dakwaan terbuka untuk umum,” timpalnya kepada Simbur.
Menyangkut kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp4 Miliar 92 juta lebih. Ada pun modusnya secara umum, ada nanti uang yang dipergunakan oleh tersangka tidak sebagaimana mestinya.
“Secara detail nanti, akan diuraikan secara lengkap dan jelas di dalam dakwaan telah di susun jaksa penuntut umum.Untuk barang bukti akan kami ungkap di proses persidangan, kita lihat dulu jangan dikembangkan dulu lah. Lihat nanti, kami percayakan sama kasi dan percaya sama jaksa,” tukas Kajari Palembang. (nrd)



