Angkut 63.200 Benih Lobster, Masuk Bui 1,5 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pengangkutan dan pemasaran benih Lobster sebanyak 63.200 ekor jenis Pasir. Melibatkan terdakwa Sahat Silaen dan terdakwa M Haryawan persidangannya memasuki agenda putusan.

Amar putusan dibacakan hakim ketua Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Dengan terdakwa Sahat Silaen dan terdakwa M Haryawan, terbukti bersalah pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan tanpa izin.

“Mengadili dan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 1 bulan,” cetus hakim ketua, kemarin (29/7/25) siang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Jauhari SH, sebelumnya Selasa (22/7/25) menuntut terdakwa Sahat Silaen dan terdakwa M Haryawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengangkutan dan pemasaran ikan tanpa izin, Pasal 92 Jp Pasal 26 ayat 1 UU No 21 tajun 2004 tentang perikanan. Sebagaimana diubah UU No 46 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah UU No 46 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menuntut menjatuhkan tuntutan selama 2 tahun. Ditambah pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU.

Sewaktu Simbur melakukan konfirmasi terhadap JPU Jauhari SH pada Kamis (31/7/25) pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan, bahwa kasus pengangkutan pemasaran benih lobster jenis pasir sebanyak 63.200 ekor telah diputus kemarin. “Terdakwa menerima atas putusan hakim. Sementara kita pikir – pikir. Biasanya rendah putusan, ini tinggi 1 tahun 6 bulan,” tanggap Jauhari kepada Simbur.

Jaksa mendakwa, bahwa terdakwa Sahat Silaen dan terdakwa M Haryawan pada Selasa (3/6/25) pukul 10.00 WIB, di Jala Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, tidak mengantongi izin pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan.

Berawal terdakwa Sahat Silaen di bulan Mei 2025 bertemu dengan Hutapea (belum tertangkap) sebagai teman terdakwa sesama supir travel dan angkot, untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan paket.

Kemudian Silalahi (belum tertangkap) menelpon terdakwa untuk mengirim barang menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik. Silalahi menyuruh terdakwa berangkat mengirimkan ke lokasi di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dengan upah Rp 5 juta ditambah uang jalan Rp 2 juta.

Terdakwa berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza BE 1298 DQ warna hitam metalik. Dan mengambil boks warna putih, diantarkan ke arah Jambi, setelah itu kembali ke Lampung. Lalu terdakwa Sahat mengajak terdakwa Haryawan ke Jambi dengan upah Rp 500 ribu.

Selepas mengambil boks di Jalan Ratu Dibalau, Kota Bandar Lampung. Selanjutnya mengarah menuju Jambi. Sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, dihentikan anggota Satlantas. Dari pemeriksaan di dalam 11 boks sterofoan warna putih.

Dalam hal ini terdakwa tidak mengantongi izin terkait Pasal 7 ayat 5 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, berupa dokumen sah pengangkutan benih bening lobster. Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 6 miliar 320 juta.

Ada 11 boks stereofoam warna putih berisikan 63.200 ekor benih Lobster Pasir. Selanjutnya ribuan lobster ini dilepas liarkan kembali ke laut. Perbuatan terdakwa Sahat Silaen dan terdakwa M Haryawan melanggar Pasal 92 Jp Pasal 26 ayat 1 UU No 21 tajun 2004 tentang perikanan. Sebagaimana diubah UU No 46 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah UU No 46 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)