Praperadilan Kasus KDRT, Kuasa Hukum Tersangka: Tidak Ada Bukti Visum Tidak Masuk Pidana

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum tersangka Darmanto, advokat Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH kembali mengajukan praperadilan. Setelah kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Palembang. Terkait perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang berlangsung Kamis (31/7) pagi.

Padahal sebelumnya Darmanto, sudah menang praperadilan dalam perkara dugaan penelantaran yang juga dilaporkan istrinya ke Polrestabes Palembang. Kali ini agenda persidangan diketuai Fatimah SH MH memasuki keterangan ahli.

Para pihak baik pemohon dan termohon hadir langsung dipersidangan. Advokat Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus mengatakan sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka. “Agendanya sudah memasuki mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dan termohon. Bahwa dari fakta keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh termohon menjelaskan, untuk membuktikan unsur pidana. Apalagi terkait kasus KDRT itu tidak cukup dari bukti CCTV saja,” timbang Supendi.

Diteruskan Supendi, bahwa haruslah dibuktikan dengan alat bukti visum. “Akan tetapi kalau tidak ada bukti alat visum, ya tidak bisa masuk unsur pidana,” cetusnya.

Menurut Supendi bahwa dugaan kejadian KDRT didasarkan pada rekaman video CCTV, namun kurang lengkap kalau tidak ada visum.

“Jadi kesimpulan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon itu, sama dengan keterangan ahli pidana yang kami hadirkan pada sidang sebelumnya. Sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan tiga orang ahli pidana, ahli psikologi dan ahli forensik,” bebernya.

“Keterangan ahli forensik yang kami hadirkan kemarin. Dalam kesimpulannya menjelaskan, tidak bisa untuk Kasus KDRT itu hanya dari rekaman CCTV saja. Tapi harus ada bukti tambahan lain yaitu seperti bukti visum,” timbangnya.

Sementara keterangan ahli psikologi berpendapat, keduanya bisa jadi tersangka dan semuanya bisa jadi korban, itu semua tergantung sisi pandangan masing-masing antara pihak korban dan tersangka

“Sedangkan untuk ahli pidana, dalam kesimpulannya, apa yang di pasalkan oleh penyidik itu tidak tepat. Karena perkara klien kami ini dilaporkan atas melakukan KDRT itu tidak ada alat bukti visum, tetapi kalau kita lihat rekaman CCTV memang itu ada kejadian, tetapi anehnya tidak ada bukti alat visum,” terangnya. (nrd)