- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Dituntut Enam Bulan, Terdakwa Penjual Kosmetik Ilegal Minta Keringanan
PALEMBANG, SIMBUR – Pasangan suami istri (pasutri) Nuryanto bersama Siti Massitah didampingi kuasa hukumnya advokat Hendri Umar Adikusuma SH MH dan Boby Mulyadi SH, dalam kasus menjual kosmetik tanpa mengantongi izin edar BPOM. Menyampaikan nota pembelaan pada Senin (21/7/25) pukul 14.00 WIB.
Nota pembelaan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Id Il Amin SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Kedua terdakwa sendiri hadir secara virtual dalam persidangan.
Terdakwa Nuryanto mengatakan bahwa ia meminta keringanan atas tuntutan tersebut. “Mohon putusan yang seringan – ringannya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga,” pinta terdakwa.
“Itu sudah ringan yah. Pak jaksa jadi akan menangapi pembelaan ini dengan replik,” kata hakim ketua.
Setelah pembelaan, JPU M Jauhari SH secara langsung membacakaan replik tas pledoi terdakwa. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” tukasnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Jauhari SH menuntut kedua terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Nuryanto bersama Siti Massitah secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan farmasi tidak mengantongi izin edar.
Terdakwa melanggar Pasal 60 angka 10 UU No 06 tahun 2023 tentang penetapan PPUU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa Nuryanto dengan hukuman penjara 1 tahun. Dan terdakwa 2 Siti Massitah dengan pidana penjara selama 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 375 juta subsider 2 bulan kurungan,” tukasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Muhammad Jauhari SH sebelumnya, membacakan dakwaan kasus dugaan menjual kosmetik tanpa mengantongi izin BPOM Palembang. Kasus ini menyeret terdakwa pasangan suami istri Nuryanto bin Prapto Siti Masitah bin Zainudin.
Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim Id Il Amin SH MH didampingi Pitriadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (22/5/25) pukul 15.00 WIB. Pantauan Simbur, majelis hakim, jaksa dan tim kuasa hukumnya hadir langsung di persidangan. Sedangkan terdakwa pasutri mengikuti secara virtual dari lembaga pemasyarakatan.
“Terdakwa Nuryanto dan Siti Masitah didakwa pad Rabu tanggal 22 Januari 2025 malam sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Merdeka, Bukit Kecil, Palembang diduga telah menjual alat kesehatan tanpa mengantongi izin mutu mengedarkan,” cetus Jauhari.
“Kosmetik tanpa izin edar setidaknya tanpa ada label informasi produk. Dengan barang bukti 21 pcs botol serum, 20 pot krim malam, 20 pot krim coklat 20 pcs toner, 20 pcs sabun cuci muka, 6 pcs sampah kemasan merek parasol. 6 pcs sampah kemasan merek Xi Xiu face serum whitening gold, 13 pcs sampah kemasan merek vitacid,” terangnya.
Ditambah 20 pcs sampah kemasan merek tahi rice milik soap, 4 botol sampah kemasan merek viva face tonic. Kemudian akun facebook Dellashop Palembang. Ponsel Oppo A9 warna unggu. Selanjutnya kedua tersangka diamankan Polrestabes Palembang, karena kosmetik diedarkan
tanpa mengantongi izin BPOM Palembang.
” Hasil labfor kosmetik mengandung bahan berbahaya, berupa asam retinoat, yakni efek dspat menimbulkan kecacatan pada ibu hamil. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 60 angka 10 tahun 2003 tentang UU Ciptakerja serta Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI No 35 tahun 2014 tentang kesehatan,” tukas JPU Kejari Palembang. (nrd)



