- Bupati Banyumas Dukung Kakek Presiden Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
- Pangdam II/Sriwijaya Dukung Target Swasembada Pangan Sumsel Minimal Tiga Besar Nasional
- Desa Jadi Basis Perjuangan untuk Meraih Kemerdekaan Republik Indonesia
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap Dewan Kehormatan PWI
- Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Peringati Nuzulul Quran dengan Khidmat
Gugatan Praperadilan Kasus Pemalsuan Akta Nikah Disidangkan

# Kuasa Hukum Sebut Perkara Bisa Melalui Perdata Bukan Jalur Pidana
PALEMBANG, SIMBUR – Gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan status tersangka Ernaini (70) selaku pemohon. Persidangannya digelar dengan ageda sidang perdana, pada Senin (17/3) pukul 10.00 WIB.
Hakim tunggal Chandra Gautama SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Tim kuasa hukum Ernaini dari kantor hukum Alam Negara and Partners membacakan materi gugatan praperadilan. Pihak termohon sendiri dihadiri Bidkum Polda Sumsel.
Advokat Prengki Adiatmo SH didampingi M Syarif Hidayat SH dan Debit Sariansyah SH dkk selaku tim kuasa hukum penggugat, selepas persidangan mengatakan kali ini perdana sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Alhamdulillah pihak termohon hadir hari ini, meski kami sangat menyayangkan. Ketidaksiapan dari pihak termohon, untuk jawaban atas gugatan kami. Padahal hal ini sudah berlangsung selama dua minggu,” keluh Prengki.
“Poin penting gugatan praperadilan yakni, bahwa penetapan tersangka klien kami nenek Ernaini bin Syakroni, kami anggap cacat formil dan terlalu prematur “ cetusnya.
Menurut Prengki, bahwa sebenarnya masuk ranah leks spesialis keperdataan. “Kami sebut ini ranah keperdataan, karena kami lihat sudah mencakup tentang sengketa harta waris. Padahal secara tidak langsung mereka sudah mengajukan pengujian di Pengadilan Pangkalan Balai dan PTUN dan tidak dikabulkan,” timbangnya.
“Dengan tidak dikabulkannya oleh pihak pengadilan, secara yuridis. Maka pihak pengadilan menyatakan bahwa keaslian dukumen tersebut,” timpalnya.
“Nah yang menjadi pertanyaan, kenapa pihak penyidik Polda Sumsel sebaliknya? justru menyatakan dokumen itu palsu. Di sini kami melihat ada keanehan. Bahwa kami anggap seolah – olah penyidik tidak menghargai putusan dari pihak Pengadilan Pangkalan Balai dan PTUN. Semestinya sesama penegak hukum seharusnya saling menghargai,” timbang Prengki.
“Terakhir dalam gugutan kami, kenapa pada saat penetapan tersangka Ernaini ini, penyidik Polda Sumsel tidak terlebih dahulu melakukan uji labforensik. Ini juga yang menjadi poin penting gugatan kami,” tukasnya.
Ditambahkan advokat M Syarif Hidayat SH bahwa disinyalir perkara ini dimulai adanya sengketa waris. Maka sangat jelas kalau ini adalah sengketa waris.
“Satu tanggapannya, klien kami nenek Ernaini binti Satroni bukan ahli waris dari Haji Basir. Kedua, nenek Ernaini binti Satroni bukan istri Haji Basir,” ujarnya.
Syarif menegaskan jika perkara ini terkait harta waris, dapat disimpulkan nenek Ernaini jadi korban kezaliman, korban keserakahan yang diduga dilakukan oleh antara mereka ahli waris.
“Kenapa yang menjadi korban ini nenek Ernaini. Karena ketika ini adalah sengketa ahli waris, perkara ini bisa dilakukan dengan keperdataan, bukan melalui jalur pidana. Sebagaimana sudah disampaikan, bahwa sebelumnya sudah di uji secara perdata baik melalui PTUN, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama,” timpalnya.
“Melalui praperadilan ini, kami berharap menjadi langkah konkret dalam mencari keadilan sesungguhnya. Semoga penegak hukum dapat memberikan keadilan yang benar, terhadap klien kami ini ibu Ernaini bin Syakroni, “ harap Syarif.
Pihak termohon sendiri dari Bidkum Polda Sumsel Iphtu Heru SH MH mengatakan untuk sekarang ini, belum bisa memberikan jawaban. Karena harus mempelajari, apa yang tertuang dalam gugatan pemohon ini. “Kami terlebih dahulu harus mempelajari berkas perkara gugutan dari pemohon,” tukasnya. (nrd)