- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Skandal PLTU Milik PLN di Sumsel, Kondisikan Pelaksana Pekerjaan Siapkan Dokumen Penawaran untuk Menangi Tender
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel berlanjut. Sidang digelar dengan agenda ade charge atau saksi meringankan untuk terdakwa Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Persidangan digelar Rabu (5/3/25) sekitar pukul 10.00 WIB, diketuai Fauzi Isra SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga terdakwa langsung dalam perkara ini.
Ketiganya yakni, terdakwa BA eks General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkit Sumbagsel. Kedua, terdakwa BWA eks Manager Engineering PT PLN Pembangkit Sumbagsel. Serta terdakwa NI Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Saksi ade charge yang dihadirkan langsung di persidangan yakni, saksi Reni Adelina Simatupang, saksi Destarius Purnama, dan saksi Irfan Biren. Ketiga saksi mengaku sebagai mantan karyawan PT Haga, cukup diragukan JPU KPK. Meski keterangan saksi dari bekerja sampai kelengkapan administrasi kantor, saksi mengaku tidak banyak tahu.
Saksi Irfan Biren mengatakan bekerja di PT Haga, JPU KPK pun mempertanyakan seperti apa struktur di PT Haga. Saksi Irfan juga apakah memiliki surat keterangan yang menyatakan pernah bekerja di PT Haga. “Saya tidak tahu terkait struktur perusahaan. Saya tidak memiliki surat keterangan tersebut,” kata saksi Irfan.
JPU KPK cukup keheranan mendengarkan keterangan saksi Irfan Biren, karena bekerja di PT Haga, tapi struktur organisasi tidak tahu. Dan tidak ada surat keterangan pernah bekerja di PT Haga. Sehingga keterangan itu membuat fakta sidang pun melebar.
“Dakwaan kami terkait perkara Retrofit Soot Blowing dengan terdakwa NI. Jangan melebar, dari awal penyidikan perkara ini, yang mendapatkan tender dan tanda tangan berkas pekerjaan, adalah terdakwa NI,” timbang JPU KPK.
Selanjutnya giliran saksi Reni Adelina Simatupang dimintai keterangan JPU KPK.
“Saksi pemenang lelang tender proyek ini siapa?”
“Proses lelang tender, pengadaan Retrofit Soot Blowing ini yang dimenangi oleh NI, selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia,” kata saksi.
“Tupoksi saudara untuk sehari – hari dalam pekerjaan ini sebagai apa?” timpal JPU KPK.
“Saya yang mengatur pengiriman ke luar masuk barang, atas perintah pak NI Direktur PT Truba Pemenang lelang,” timpal saksi.
Perihal proses pengadaan nya sendiri, saksi mengatakan banyak tidak tahu, saat dicecar pertanyaan JPU KPK.
Jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya menyatakan, terdakwa NI yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam.
Kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT Truba Engineering Indonesia, dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian. (nrd)



