Plt Ketua PWI Sumsel Siap Gelar KLB, Dewan Kehormatan Provinsi Sebut Pencabutan Kartu Anggota Tidak Sah

PALEMBANG, SIMBUR – Setelah pemberhentian Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi ST berdasarkan SK PWI Pusat Nomor 132-PGS/A/PP-PWI/II/2025, dukungan terhadap Jon Heri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumsel terus mengalir. Dukungan ini datang dari ratusan wartawan anggota PWI Sumsel yang berharap adanya perubahan menuju organisasi lebih profesional dan transparan.

Sejak ditunjuk oleh PWI Pusat, lebih dari 100 wartawan anggota PWI Sumsel menyatakan dukungan penuh kepada Jon Heri. Dukungan tersebut datang dari berbagai kalangan, termasuk pengurus yang sebelumnya dilantik oleh Kurnaidi. Banyak wartawan senior yang berharap kepengurusan PWI Sumsel dapat kembali ke jalur yang benar, bebas dari praktik yang dianggap merusak marwah organisasi.

Ocktap Riyadi, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel, mengungkapkan bahwa sejak Jon Heri menerima mandat sebagai Plt Ketua PWI Sumsel, dukungan terhadapnya semakin besar. Para wartawan, terutama para senior, menyampaikan dukungannya melalui telepon pribadi maupun pesan singkat (WA), berharap agar PWI Sumsel bisa lebih profesional dan terhindar dari kesan bahwa organisasi ini dimiliki oleh kelompok atau individu tertentu.

Sebelumnya, kepemimpinan Kurnaidi mendapat kecaman setelah sejumlah tindakan kontroversial, termasuk pernyataan mendukung kepemimpinan Hendry C Bangun, yang meski telah dipecat dari Dewan Kehormatan PWI, masih tetap diakui sebagai Ketua Umum oleh sebagian pihak. Kurnaidi juga membuat keputusan sepihak terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Riau yang dinyatakan tidak sah. Tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan rapat pleno pengurus.

Untuk mengembalikan profesionalisme PWI Sumsel, banyak pihak mendesak agar Konferensi Luar Biasa (KLB) segera dilaksanakan. Dalam KLB, pengurus baru PWI Sumsel akan dipilih secara transparan. Ocktap Riyadi menekankan bahwa KLB ini sangat penting untuk memastikan bahwa organisasi ini tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip integritas.

“KLB adalah langkah yang harus segera diambil agar PWI Sumsel kembali ke jalur yang benar. Kami berharap pengurus yang baru dapat menjalankan organisasi ini dengan lebih profesional,” ujar Ocktap Riyadi.

Selain itu, banyak wartawan yang mengajukan permohonan untuk penggantian kartu keanggotaan PWI Sumsel. Mereka meminta agar kartu anggota tidak lagi ditandatangani oleh Hendry C Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI sejak Juli 2024. Jon Heri, sebagai Plt Ketua, siap untuk memproses permohonan kartu keanggotaan yang sah, yang akan ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Zumlansyah Sekedang.

“Jon Heri siap untuk melayani permohonan penggantian kartu anggota yang baru. Semua anggota berharap agar kartu ini diterbitkan dengan keabsahan yang jelas dan sesuai prosedur,” tambah Ocktap.

Dukungan dari ratusan wartawan di Sumsel menunjukkan bahwa ada harapan besar untuk perubahan di tubuh PWI Sumsel. Beberapa wartawan senior menyarankan agar KLB dilaksanakan sesegera mungkin untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan memastikan organisasi tetap berjalan dengan baik.

“Yang penting, PWI Sumsel harus lebih profesional dan berintegritas. Semua pihak berharap agar organisasi ini bisa kembali ke jalur yang benar,” ujar salah seorang wartawan senior yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, terjadi pencabutan kartu anggota PWI atas nama Jon Heri, Ocktap Riady, Imam Santoso dan Helmi Marsindang. Padahal, SK PWI Pusat nomor 132-PGS/A/PP-PWI/II/2025 memutuskan memberhentikan Kurnaidi ST dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029 serta menunjuk langsung Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel.

Menanggapi hal ini Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumsel H Ocktap Riady mengatakan pencabutan kartu anggota PWI oleh Hendry Ch Bangun dengan SK No.311-PLP/PWI-PP 2025 tidak sah. Karena HCB telah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI sejak tanggal 16 Juli 2024 yang tertuang dalam SK PWI No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

“Tidak Sah.!! Hendry Ch Bangun tidak lagi sebagai anggota PWI. SK yang dikeluarkan HCB tidak berkekuatan hukum. Dengan tidaknya HCB sebagai anggota PWI otomatis dia bukan lagi sebagai ketua umum PWI Pusat,” terang Ocktap Riady, Kamis ( 27/2) lalu.(rel/smsi)