Dituntut 15 Bulan, Tukang Angkut 10 Ton Solar Palsu Minta Keringanan Hukuman

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel M Agung Anugerah Agung Saputra Faizal SH MH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dori Anggara. Dalam kasus pengangkutan minyak sulingan jenis solar palsu sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi Agus Pancara SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (1/10/24) pukul 15.30 WIB. JPU juga menghadirkan langsung terdakwa Dori Anggara di depan meja hijau.

Dori yang tertunduk pasrah menyimak JPU membacakan tuntutan yang ditujukan kepadanya. Terdakwa dijerat Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menyatakan terdakwa bersalah mengangkut tanpa izin minyak sulingan jenis solar tiruan. Menuntut terdakwa Dori Anggara selama 1 tahun 3 bulan. Ditambah pidana denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan,” beber JPU Kejati Sumsel.

Selepas tuntutan penasihat hukum terdakwa Dori Anggara yakni advokat Trias Aulia SH langsung berkonsultasi dengan terdakwa Dori. “Meminta keringanan yang mulia, karena belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Trias.

Hakim Ketua Pitria meminta terdakwa untuk tidak mengulang lagi perbuatannya. “Terdakwa menyesal, dan jangan mengulang lagi. Baik persidangan ditunda satu pekan, agendanya putusan,” tukas Pitriadi.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Dori Anggara ditelpon Ibeng (DPO), untuk mengambil minyak sulingan jenis solar, di Keban menggunakan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih. Setiba dilokasi bertemu Ibeng (DPO) lantas memuat minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton. Kemudian berangkat menuju Lampung.

Sorenya pukul 16.00 WIB, melintas di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, truk dikemudikan terdakwa Dori, dihentikan anggota Polda Sumsel.

Dari pemeriksaan ditemukan BB tangki petak berisi minyak sulingan jenis solar, tanpa mengantongi izin, terdakwa Dori dan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih muatan 10 ton solar palsu diamankan ke Polda Sumsel.

Terdakwa Dori mendapat upah Rp 1,5 juta ditambah uang jalan lagi Rp 1,5 juta. Pemeriksaan Bidlabfor minyak sulingan tidak memenuhi standar sesuai keputusan Dirjen Migas tahun 2023. Untuk minyak solar yang dipasarkan. (nrd)