- Pangdam II/Sriwijaya Serahkan Hewan Kurban secara Simbolis
- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
Ribut di Tempat Hiburan Malam, Saksi Korban Ngaku Dihantam Pakai Botol Minuman
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Surya Bakara SH, membacakan dakwaan perkara pengeroyokan dan penganiayaan. Dialami korban Rolis. Perkara kekerasan fisik tersebut terjadi di tempat hiburan malam dan karaoke di bilangan Jl R Soekamto Palembang.
Dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH didampingi Fatimah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (25/6/24) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan dihadiri terdakwa Ferdinan alias Dinan yang mengenakan baju orange nomor 10 khas kejaksaan.
Terdakwa Ferdinan didakwa secara bersama – sama melakukan pengeroyokan, terjadi Sabtu 4 Juli 2020 sekitar pukul 00:00 WIB, di Hall Venus, di Kecamatan Kemuning, kota Palembang.
Malam itu berawal dari korban Rolis dkk, datang ke hall Venus Palembang, dan duduk di depan bartender. Saat DJ dimulai saksi korban Rolis berjalan ke arah terdakwa dan bersenggolan. Kemudian saksi korban Rolis menuju toilet. Lalu kembali mendekati terdakwa Ferdinan, sambil berkata “Kak kalu ado masalah, kito selesiake, jangan rame – rame,” kata Rolis.
“Terdakwa kemudian langsung memukul menggunakan botol minuman ke Rolis. Lalu terdakwa menenendang Rolis. Pelaku lainnya, ada yang menyerang memakai botol dan asbak. Rolis pun terjatuh di dekat toilet, kejadian itu sempat dilerai. Selanjutnya korban Rolis dirawat. Dan kejadiannya dilaporkan ke Polrestabes Palembang,” beber JPU Surya Bakara SH..
Akibat perbuatan terdakwa, korban Rolis sesuai hasil visum di RS Bhayangkara Palembang, mengalami luka di dahi diatas alis, luka robek di pipi kanan wajah, luka di jari telunjuk kanan, luka di betis kanan bawah. “Terdakwa Ferdinan diancam dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP primer 351 ayat 1 KUHP pidana,” timpal Surya Bakara.
Selepas pembacaan dakwaan, Zulkifli mempersilakan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan. “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,” kata tim kuasa hukum terdakwa.
“Baik karena mengajukan eksepsi. Maka persidangan ditunda dua hari. Dilanjutkan
Kamis 27 Juni 2024, dengan agenda nota keberatan dari terdakwa,” tukas ketua majelis hakim. (nrd)



