Pelaku Minyak Ilegal di Muba Bakal Terus Ditangkapi Polisi, Warga Harapkan Solusi

# Pj Bupati Sandi Dampingi Kapolda Sumsel Pantau Lokasi Minyak Ilegal

 

SEKAYU, SIMBUR – Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo didampingi Pj Bupati Muba H Sandi Pahlepi meninjau langsung lokasi penyalahgunaan minyak illegal di Desa Sungaii Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Kamis (16/5). Peninjauan dilakukan usai melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery bersama Forkopimda dan Jajaran Pemkab Musi Banyuasin (Muba).

Sebelum melakukan peninjauan, Kapolda Sumsel didampingi Pj Bupati dan Forkopimda Muba serta PT Petro Muba melakukan kegiatan tanya jawab dengan masyarakat setempat yang melakukan aktifitas pengeboran minyak.

Kapolda Sumsel mengatakan, Polda Sumsel tetap pada komitmen awal, melakukan penindakan tegas secara hukum terhadap penyalahgunaan minyak ilegal (illegal driliing dan illegal refinery). “Produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap. Kami akan tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan refinery illegal,” ujarnya.

Irjen Rachmad Wibowo mengatakan, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumsel beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum (gakum) terhadap para pelaku illegal refinery dan illegal drilling.

“Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sumur minyak ilegal, Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya,” tegas Alumni Akpol 93.

Mantan Direktur Siber Bareskrim Polri tersebut membeberkan, pertemuan ataupun rapat-rapat sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery semakin bertambah massif saja.

Pj Bupati Sandi memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama. “Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang diinventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak. “Ini jumlahnya sangat banyak. Tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008,” tegasnya.

Salah satu warga Desa Sungai Angit, Sugiono (56) yang hadir pada pertemuan tersebut mengaku, bahwa sangat berharap ada regulasi yang berpihak untuk keberlangsungan hidup masyarakat, agar kiranya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat memberikan solusi terbaik. Aktivitas pengeboran minyak ini sudah menjadi ketergantungan hidup bagi warga sekitar dan warga Muba umumnya.(kbs/red)