Kuras Solar Pakai Truk Tangki Modifikasi, Sekali Isi 200 Liter

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus tersangka Teguh (24). Setelah kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU di kota Palembang. Salah satunya, melakukan pengisian di SPBU di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati, Palembang, Senin (29/1/24) sekitar pukul 22:30 WIB.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIk didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Astuti Sos pada Rabu (07/02/24) siang mengatakan, modus tersangka menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat kendaraan lain. “Tersangka melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi,” cetusnya.

Bagus membeberkan, polisi telah mendapati 10 buah baby tank berukuran 1000 liter dan telah terisi sebanyak 4.380 liter minyak subsidi jenis solar, pada truk Hino dengan nopol BG 8949 C. “Juga ditemukan mesin pompa yang terhubung ke baby tank. Menurut pengakuan tersangka sudah sebulan beraksi, diperintahkan oleh DPO berinisial R,” tegasnya kepada Simbur.

Bagus meneruskan, bahwa DPO berinisial R serta tersangka Teguh dimodalkan Rp 7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di kota Palembang. “Sekali antre tersangka mengisi 200 liter. kita juga mengamankan 20 akun My Pertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu. Yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina,” cetusnya kembali.

Tersangka Teguh mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya, dan profesinya supir truk lokal di Bengkulu. “Selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya. Untuk 20 akun My Pertamina tersebut dibeli oleh teman-temannya sesama supir truk Saya beli satu akun Rp 20 ribu. Untuk upah saya mendapat Rp 3,5 juta,” ungkap Teguh.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas, diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar. (nrd)