- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Batal Ukur Ulang Tanah, Penyidik Polisi Digugat Perdata
PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Yusmaheri SH selaku kuasa hukum penggugat Billy Martha melayangkan gugatan, secara perdata. Terhadap penanganan perkara, terkesan lamban, oleh tergugat penyidik Unit 1 Subdit 1 Kamneg, Polda Sumsel.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (7/2/24) sekitar pukul 10.00 WIB. Dikatakan Yusmaheri didampingi Dimas Yuda Pranata SH dan Dandi Galih Rakasiwi SH bahwa
gugatan perdata, dugaan melawan hukum terhadap tergugat Unit 1 Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Alasan kami melakukan gugatan, pertama
penggugat atas permintaan pihak tergugat untuk mengajukan surat permohonan pengukuran ulang ke pihak BPN kota Palembang. Pihak BPN membalas menetapkan jadwal pengukuran ulang tanggal 27 November 2023, di lapangan, terhadap perkara yang penggugat laporkan. Meski semua pihak hadir di lokasi, tapi proses pengukuran ulang tidak terlaksana. Namun pada waktu itu juga salah. Seharusnya yang mengajukan pengukuran ulang ke BPN itu, bukan kita sebagai kuasa hukum pelapor atau penggugat. Mekanismenya menurut BPN kota Palembang, seharusnya tergugat mengajukan surat permohonan pengkuran ulang, karena sudah masuk proses penyelidikan,” ungkap Yusmaheri.
“Kedua, kemarin pada 6 Februari 2024 pukul 09.00 WIB, sudah kita koordinasikan kembali dengan penyidik. Penyidik yang mengundang, untuk melakukan pengukuran ulang di lokasi, terhadap perkara tanah yang sudah kita laporkan. Namun dari jam 09.00 WIB – 10.03 WIB, penyidik tidak datang ke lokasi. Nah inilah perbuatan yang diduga melawan hukum. Makanya kami gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan tergugat Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel,” terang Yusmaheri.
“Kami sangat kecewa dengan sikap tergugat. Selalu menyampaikan profesionalitas, namun nyatanya dalam perkara ini, tidak mencerminkan sikap itu. Ini asalnya perkara tanah, sudah kami laporkan buat LP dan ditangani, namun penyelidikannya terlalu lambat dan ada yang tidak terselesaikan,” timbangnya.
Ditegaskan Yusmaheri, bahwa tanah ini milik kliennya atas nama Billy Martha. Teletak di pinggir jalan, arah Polygon Bukit Baru, seluas seperempat hektar atau 2.500 meter persegi yang diatasnya ada bangunan ruko satu lantai.
“Itu yang dipermasalahkan, tanah ini kami beli, setelah dibeli, tetapi pemilik asalnya saudara Ishak, menyatakan tidak pernah menjual. Maka kita mengalami kerugian, yakni kita tidak bisa menampati tanah dan bangunan ini, sebesar Rp 2 miliar lebih,” tegasnya.
Yusmaheri juga berharap, agar pihak tergugat penyidik Subdit 1 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel, harus segera mempercepat penyelesaian laporan kliennya atau penggugat, dengan LP nomor STTLP/360/VI/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 17 Juni 2022, perkara dugaan penyerobotan lahan dan bangunan.
Dimana penggugat telah membeli sebidang tanah dan bangunan, bersertifikat SHM dan berakta jual beli nomor 76/2020/dihadapan notaris Ela Maria F SH. Setelah laporan diterima, hingga penyelidikan, terlapor tidak dapat memperlihatkan surat kepemilikan atas tanah, SHM nomor 7698 tahun 2014. Sebab SHM sekarang sudah atas nama penggugat Billy Martha, sesuai akta jual beli nomor 76 tahun 2020.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Narto SIk saat dikonfirmasi Simbur, terkait perkara gugatan via pesan singkat dan dihubungi ponselnya, sampai berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan, terkait perkara gugatan perdata ini. (nrd)



