- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Terima Honor Tiga Kali, Dewan Pengawas Tidak Memantau
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal terhadap pengolahan lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City atau CMIS Grand City tahun 2021. Atas kerjasama PD SPME dengan PT SCM tanpa melalui mekanisme yang benar, merugikan keuangan negara Rp 700 juta. Kasus ini menyeret terdakwa Novriansyah Regan S Hut selaku Direktur Utama PD SPME tahun 2020 sampai sekarang. Persidangan pada Kamis (1/2/24) pukul 10.00 WIB, digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi.
Ketua majelis hakim Masrianti SH MH didampingi Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, menghadirkan 8 orang saksi dalam kasus ini, para saksi memberikan keterangan dibawah sumpah Al Quran. JPU Kejari Muara Enim dan kuasa hukum terdakwa juga hadir dalam persidangan.
Delapan saksi tersebut, saksi Hendri Zainudin warga selaku Dewan Pengawas, saksi Firmansyah, saksi Tahta Amrilah, saksi Solehun dan saksi Rahma Puri ASN Kabag Hukum Setda Muara Enim. Kemudian saksi Ir Tri Hadi Sanyoto pensiunan ASN kabag perekonomian Setda Muara Enim. Lalu saksi Boby Andriansyah PNS eks PLT kabag perekonomian Setda Muara Enim dan saksi Riswanda, pensiunan ASN asisten 2 setda Muara Enim.
Jaksa penuntut umum Kejari Muara Enim mencecar saksi Hendri Zainudin, sebagai ketua dewan pengawas, bahwa dewan pengawas ada 5 orang yang hadir sebagai saksi. “Tugas dewas ini, mengawasi operasi perusahaan BUMN Daerah, memberi saran dan pendapat ke Bupati Muara Enim, hingga menghitung untung rugi sampai membuat laporan. Ada penyertaan modal awal Rp 2 miliar,” ungkap Hendri.
“Dari rapat bersama di swarna dwipa, ada evaluasi dengan direksi lama, PT SPME kita perjuangkan devidennya. Kalau untuk bidang batu bara dan energi tidak menghasilakan apa – apa. Kemudian dapatlah deviden Rp 3 miliar dari Pemdes,” timpal saksi.
JPU menyinggung soal kerja sama pengolangan lahan Citra Gand City dengan PT SPME dan PT Satu Citra Mulya serta penyertaan modal sebesar Rp 700 juta. “Perusahaan ini dengan direksinya terdakwa Regan, Alfonso dan Bambang. Tapi dewan pengawas tidak mengetahui hal ini (ada penyertaan modal),” ungkap Hendri.
“Harus ada persetujuan dewas dengan bupati, ternyata itu tidak ada,” timpal JPU.
Hendri sendiri tidak membantah, sebagai dewas ia telah menerima honor 3 kali.
Selanjutnya Hakim Ardian Angga SH MH mencecar saksi Hendri Zainuddin, saksi mengatakan ada 3 perusahaan yang dibawah wewenang saksi selaku dewas tahun 2021.
“Dewas menekankan dari deviden Rp 3 miliar dari Pemdes, untuk digunakan dibidang usaha batu bara, energi dan kelapa sawit. Untuk PT SPME digunakan untuk gaji direksi dan dewas,” ungkap Hendri.
Hakim juga meminta JPU, untuk Bupati Muara Enim Juarsah dihadirkan, supaya jelas, karena Bupati yang mengeluarkan SK para saksi ini.
Hakim sangat menyayangkan, dewas yang telah menerima honor dari deviden perusahaan, tapi tidak melakukan pengawasan dengan baik.
Berikutnya saksi Rahma Puri ASN Kabag Hukum Setda, mengatakan kepada majelis hakim, bahwa yang mengeluarkan putusan SK yakni Bupati Muara Enim Juarsah. Nanun karena terkena masalah hukum dan saat ini juga belum keluar.
Kemudian saksi Riswanda, pensiunan ASN Asisten 2 Setda Muara Enim bahkan mengatakan ada deviden perusahaan sebesar Rp 9 miliar. “Tap pak Regan tidak mengatakan ada deviden itu. Hanya membahans ada penyandang dana untuk usaha batubara, migas dan kepala sawit,” kata Riswanda.
Terakhir giliran terdakwa Regan melayangkan pertanyaan kepada 8 orang saksi, bahwa sebelum terdakwa memimpin perusahan ini, kondisinya sehat atau sakit?
Dua saksi diantaranya menegaskan, perusahaan PD SPME ini sakit. “Saya sanggah, saksi tidak menerima laporan dari saya. Saya berikan laporan, tapi para saksi mengatakan belum memberikan persetujuan,” kata Regan.
Dari dakwaan diketahui, terdakwa Novriansyah Regan SHut selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim PD SPME tahun 2020 sampai sekarang. Bersama Budi Prastowo Manager Keuangan PD SPME dan Komisaris Utama PT Satu Cita Mulia PT SCM, periode tahun 2021. Serta Yan Azmy Manager Perencana PD SPME tahun 2020 – 2021.
Telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap pengolahan lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City atau Perumahan CMIS Grand City. Sesuai perjanjian kerjasama pengelolaan lahan perumahan CMIS Grand City tahun 2021 antara PD SPME dengan PT SCM tanpa melalui mekanisme yang benar.
Perbuatan terdakwa Novriansyah Regan S Hut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi. Memperkaya Budi Prastowo dan Yan Azmy yang merugikan keuangan negara Rp 700 juta lebih sebagaimana audit Inspektorat Muara Enim. Dugaan tipikor pada PD SPME dalam penyertaan modal ke PT SCM tahun 2021. (nrd)



