- Instruksi Keluarkan Darurat Gempa NTT agar Anggaran dan Bantuan Dapat Disalurkan
- Terdata 47 Warga Tewas akibat Gempa NTT
- Korban Tewas akibat Gempa NTT Bertambah Jadi 14 Orang
- Presiden Tekankan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa hingga Rp360 Triliun
- Gencarkan Patroli dan Libatkan Warga, Satpol-PP Cegah Persekusi di Kota Bogor
Pemeras Sopir Truk Diringkus Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pemerasan meresahkan, yang menyasar para sopir truk yang melintas di Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, dibereskan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Salah satu sopir truk tronton jadi sasaran pemerasan atau korban yakni Suparman (24). Sedangkan tersangka pemerasan yakni, Ilham Hidayat (26) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I. Bersama tersangka Aris Munandar (26) warga Jalan Abikusno CS, Kecamatan Kertapati.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, pemerasan itu terjadi di Jalan Abikusno CS, Kertapati, Palembang, kemarin Kamis (13/7/23) tengah malam pukul 23.15 WIB.
“Berawal saat melakukan patroli, melihat korban sedang membawa truk tronton. Sewaktu melintas di TKP. Truk korban dihentikan tersangka, dengan cara menghadang laju mobil dengan menggunakan motor Honda Scoopy,” ungkapnya.
Tersangka melintangkan motor di depan truk korban, terpaksa berhenti. Tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan truk.
“Tersangka memeras dengan meminta uang Rp150 ribu. Dengan cepat, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung meringkus kedua pelaku,” cetusnya kepada Simbur.
Tersangka sudah sering memeras. Sasarannya para sopir truk yang lewat keramasan Kertapati. “Kedua tersangka terancam pasal 368 Jo 53 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun penjara akibat melakukan pemerasan yang meresahkan pengemudi dan masyarakat,” tukas Kabid Humas. (nrd)



