- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Pelaku Pengeroyokan Tidak Ditahan karena Masih Anak-anak
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan dialami korban NA (16). Devianti (33) sebagai orang tua, telah melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Seberang Ulu I, tanggal 14 Februari 2023 nomor LP/B/41/II/2023/Sumsel/Restabes/Polsek SU 1. Menurut dia, sampai hari ini, perkaranya belum ada tindak lanjut lebih jauh, terhadap tiga pelaku pengeroyokan tersebut.
Dikatakan Devianti kepada Simbur, sehari setelah melaporkan kejadiannya, ia hanya diberi selembar surat tentang tahap penyelidikan. “Belum ada tindak lanjut, apa ketiga pelaku GA, GU dan RA, ditahan atau seperti apa, belum ada. Padahal sudah lama saya melaporkan dari bulan Februari kemarin,” keluh Devianti, kemarin Minggu (11/6) sore.
Diceritakan Devianti, kasus pengeroyokan terhadap anak keduanya itu, berawal dari NA (korban) disuruh beli bakso sama ayuk, pada Selasa (14/2/23) sekitar pukul 16.30 WIB, saat di jalan dihadang dan diberhentikan pelaku. Pelaku mengatakan
“Kau melok gebugi motor aku eh,” dijawab korban “Idak”.
Kemudian pelaku GA langsung memukul wajah korban. Datang teman pelaku juga ikut memukul menggunakan kayu mengenai leher korban. Korban pun sempat dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dialaminya.
“Nah sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Sudah ada beberapa kali pertemuan, katanya masih dibawah umur. Saat ini kondisi anak aku trauma, lukanya memar di mata di hitung karena dipukul pakai tangan dan kayu gelam,” timpal Devianti.
Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Tatang saat dikonfirmasi Simbur, terkait perkara pengeroyokan dialami korban NA mengatakan untuk dicek lebih dulu, sebab LP tersebut di era Kapolsek sebelumnya.
“Itu dulu sudah ada mediasi kedua belah pihak. Sudah damai pelaku dan korban, karena sama – sama, anak – anak. Kami sudah undang untuk klarifikasi dua kali, tapi tidak datang,” kata Kapolsek SU 1.
Terkait tindaklanjut perkaranya, Tatang menegaskan masih tetap diproses. “Karena anak – anak jadi tidak ditahan. Dan nanti kami lanjut undang terlapor lagi,” tukas Tatang. (nrd)



