- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Kuras Tabungan Nasabah untuk Main Judi Online, Oknum Pegawai Bank Dibui 7 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dan denda terhadap kasus tindak pidana korupsi di bank daerah cabang Muara Dua, OKU Selatan, dibacakan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH. Pembacaan amar putusan tersebut pada Senin (5/6/23) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan dihadiri ketiga terdakwa langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan terdakwa utama M Ibrahim alias Baim sebagai Teller. Lalu terdakwa Demmi Gustian selaku Customer Servis dan terdakwa Rici Sadian Putra, sekuriti.
Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terhadap uang nasabah bank yang menelan kerugian negara Rp 1 Miliar 211 Juta 900 ribu.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut.
Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menggunakannya untuk bermain judi online. Pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ibrahim selama 7 tahun penjara. Ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
“Terdakwa M Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan, untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar,” tegas hakim.
Selanjutnya terdakwa Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra. “Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Demmi Gustian selama 2 tahun 6 bulan penjara. Ditanbah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” timpal hakim.
Seerta terdakwa Rici Sadian Putra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim mempersilahkan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, baik menerima, banding atau pikir – pikir selama satu pekan. Ketiga terdakwa kompak mengatakan pikir – pikir.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan pimpinan Julia Rachman SH MH, membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap tiga terdakwa pegawai bank daerah pada Senin (8/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB.
JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
JPU menilai perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara korporasi.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa M Ibrahim, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi. Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan,” tegas jaksa.
“Terdakwa M Ibrahim juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar 211 juta lebih, dikurangi uang pengembalian dari terdakwa sebesar Rp 30 juta,” tukas JPU Kejari OKU Selatan.
“Menuntut terdakwa Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tukas JPU.
Diketahui, Terdakwa M Ibrahim alias Baim sebagai teller bersama terdakwa Demmi Gustian selaku Customer Servis. Bersama terdakwa Rici Sadian Putra, security . Kemudian turut pula saksi Albert Suhendra dan saksi Arip Juliandri, mengambil uang di dalam brankas mesin ATM dan menarik dana 8 nasabah, dengan memalsukan data identitas serta tanda tangan 8 nasabah.
Dari pengakuan terdakwa utama M Ibrahim, tabungan nasabah kebanyak telah usia pensiun tersebut dipakai untuk judi Bakarat online. Karena doyan judi Bakarat online dan ia ketagihan. Namun sering kalah dan masih penasaran. Sedangkan tersangka Demmi, mengaku hanya membantu sebagai rekan kerja, karena ada utang budi kepada Ibrahim, pernah memberinya tumpangan kontrakan. Senada dengan terdakwa Rici, ia mengaku hanya diajak terdakwa Ibrahim saja. (nrd)



