- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
“Tiga Huruf” Gadungan Didakwa Simpan Dua Pucuk Senpira
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara kepemilikan senjata api rakitan atau senpira dengan terdakwa Jaka Saputra digelar Selasa (30/5/23) pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH memimpin persidangan yang dihadiri langsung terdakwa didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rizal SH. Persidangan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dakwaan jaksa penuntut umum Surya Darma Bakara SH MH namun pembacaan dakwaan diwakilkan JPU lain mengatakan bahwa anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Jaka Saputra. Dari penggeledahan warga Jalan Panca Usaha, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ditemukan senjata api rakitan, di bulan Maret 2023.
“Senpi rakitan jenis FN warna silver bergagang kayu coklat, magazine 5 butir amunisi peluru jenis 7,65 mm. Senpi rakitan jenis revolver gagang kayu warna coklat, lima silinder berisikan 6 butir amunisi jenis 38 SPL,” ungkap JPU.
“Terdakwa ini mengaku anggota BIN (Badan Intelijen Negara), ternyata setelah diperiksa bukan dan itu ada di dalam dakwaan. Surya Darma Bakara itu jaksanya,” timpal JPU usai membacakan dakwaan.
Advokat A Rizal SH saat dikonfirmasi Simbur pada Selasa (30/5/23) pukul 16.35 WIB membenarkan bahwa kliennya Jaka Saputra didakwa dengan pasal UU Darurat Senpira. “Sudah tadi pembacaan dakwaan, minggu depan rencananya keterangan dari saksi – saksi,” singkat Rizal. (nrd)



