- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Transaksi Sabu Rp16 Juta, Dibui 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Putusan hukuman pidana penjara dan denda dibacakan ketua majelis hakim Pitriadi SH MH terhadap terdakwa Suryadi bin A Rohman, pada Senin (15/5/23) sekitar pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Hakim menyatakan terdakwa Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dalam transaksi narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun penjara. Dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH saat dikonfirmasi Simbur, pada Senin (15/5/23) pukul 18.16 WIB, membenarkan terkait putusan atau vonis terhadap terdakwa Supriyadi pada hari Senin ini. “Iya hari ini vonis terdakwa Suryadi. Ada terdakwa lain juga dalam perkara ini,” singkat Murni kepada Simbur.
Atas putusan 8 tahun, baik terdakwa Suryadi dan JPU Murni SH kompak menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Dua pekan sebelumnya, yakni Kamis (30/5/23) Jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH telah mendakwa terdakwa Suryadi dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat 1 RI No 35 tahun 2009 narkotika.
Menuntut terdakwa Suryadi bin A Rohman dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 miliar subsidair 6 bulan.
Diketahui, terdakwa Suryadi bin A Rohman bersama terdakwa Rika pada Kamis 27 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di Sungai Buaya, RT 02, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir terlibat perkara narkotika.
Sore itu polisi melakukan under cover buy, dengan memesan 2 kantong sabu seharga Rp 16 juta. Setelah deal, terdakwa Suryadi menemui Rika untuk mengambil 2 kantong sabu dilakban warna coklat seberat 14, 982 gram. Ada pun sabu itu milik Sandi (DPO), dengan upah terdakwa Rp 500 ribu.
Ketika Rika menyerahkan bungkusan sabu bersama terdakwa langsung ditangkap yang diamankan di Polda Sumsel. Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika. (nrd)



