- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Ketua Panwaslu dan Komisioner Dituntut 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih pimpinan Roy Riadi SH MH membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Prabumulih tahun 2017 – 2018 yang merugikan negara Rp 1 miliar 834 juta.
Tuntutan dibacakan Jumat (5/5/23) sekitar pukul 09.00 WIB di hadapan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Iskandar Harun SH MH dan Iskandar Harun SH MH.
Dengan ketiga terdakwa, HJ (48) ketua Panwaslu kota Prabumulih periode 2017 – 2018, terdakwa MIR (41) Komisioner Bawaslu kota Prabumulih periode 2018 -2023 dan terdakwa IS anggota komisioner.
Adapun pertimbangan memberatkan bahwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa juga tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Jaksa penuntut umum menilai bahwa perbuatan tiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI No 20 tahun 2021 tentang perbuatan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat ke 1 Jo Pasal 64 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, masing – masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda masing – masing Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas JPU.
“Ketiga terdakwa dikenakan pula pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 275 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan, maka hartanya disita jaksa dan dilelang. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU. (nrd)



