Dana Desa Rp898 Juta Habis Buat Foya-foya 

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa HS Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas diperiksa penyidik Kejaksaan Lubuk Linggau, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Senin (10/4/23) pukul 10.00 WIB.

Terdakwa HS diperiksa dengan agenda keterangan saksi sekaligus terdakwa secara virtual dari Lapas, dengan diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH.  “Saudara terdakwa apakah menyesal ?,” cecar ketua majelis hakim.
“Menyesal yang mulia,” ujar terdakwa.

“Uang Rp 898 juta dihabiskan untuk foya – foya, apa itu? dibelikan barang? kawin lagi atau jalan – jalan keluar negeri? terus kabur kemana saudara?,” timpal Editerial.

“Foya foya, jalan – jalan di dalam saja yang mulia. Tidak ada beli barang, saya melarikan diri ke Pekan Baru,” katanya.

“Mau mengembalikan uang?,” cecar ketua majelis hakim.

“Tidak ada uang lagi, yang mulia,” kelit terdakwa.

Kasi Pidsus sekaligus JPU Hamdan SH dari Kejari Lubuk Linggau menegaskan kepada Simbur, bahwa pada saat pelimpahan tahap dua, terdakwa sudah mengatakan salah satunya uangnya (dana desa) dihabiskan untuk foya – foya.

“Foya – foya itu untuk jalan – jalan, waktu pelimpahan di Kejaksaan dia ada ngomong ada untuk istri kedua. Jadi uang 898 juta dihabiskan untuk foya – foya, sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan satu rupiah pun,” tegas Hamdan.

“Terdakwa juga kabur sekitar satu tahun di Pekan Baru di tahun 2022. Sidang selanjutnya tanggal 3 Mei 2023 tuntutan,” timpalnya kepada Simbur.

Hamdan menegaskan, semestinya dana desa itu untuk dibangunkan fisik, tetapi tidak dilakukan. Baik seperti kantor desa, peningkatan infrastruktur jalan desa. Kemudian tidak sesuainya pembayaran honor guru ngaji dan honor guru paud dan gerbang pager posyandu.

Diketahui terdakwa HS Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas. Dari tahun 2019 – 2020 dalam mengelola anggaran APBDes Desa Ngestikarya, melaksanakan beberapa kegiatan tidak sesuai APBDes.

Justru memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terdakwa HS telah merugikan keuangan negara Rp 898 juta lebih, sesuai audit Inspektorat Kabupaten Musi Rawas. (nrd)