- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Tilap Dana Bantuan Pandemi, Eks Kades Dituntut 2 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), membacakan tuntutan pidana penjara dan denda, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan pandemi Covid-19 yang merugikan dana desa Rp162 juta tahun 2020. Sidang berlangsung pada Rabu (8/3/23) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pembacaan tuntutan dengan terdakwa M Jumadi eks Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. Di hadapan majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, yang diikuti terdakwa secara virtual.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut dan mengadili terdakwa dengan tuntutan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Kemudian pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti Rp162 juta subsider 1 tahun penjara,” tegas JPU.
Diketahui, penyaluran bantuan dana Covid 19 pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta dipakai keperluan pribadi terdakwa M Jumadi eks kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
JPU Kejari OKI mendakwa bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020. Didalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Selain untuk keperluan pribadi, ada juga beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain. Dengan tidak menyalurkan kepada 181 KK, sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi Covid-19..
Terdakwa M Jumadi pun dijerat dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (nrd)



