- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kacung Nyabu supaya Kuat Jadi Kuli Dedak
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang pemakai barang haram narkotika jenis sabu, yakni terdakwa Matsari alias Kacung, pada Senin (6/3/23) pukul 11.00 WIB, diadili di meja hijau atas perbuatannya tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) Indriya Setyawati SH membacakan dakwaan dihadapan majelis yang diketuai Siti Fatimah SH MH didampingi Taufik Rahman SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Dikatakan saksi dua anggota polisi yang menangkap terdakwa Kacung, bila penangkapan itu terjadi Kamis (5/1/23) sekitar pukul 14.00 WIB di Kelurahan Ogan Baru, Kertapati. “Siang itu pelaku mengendarai motor granpang tanpa plat, saat diperiksa, sedang menggenggam satu plastik sabu di tangan kanannya. Sepaket sabu seharga Rp 50 ribu, katanya dapat dari bandar di Kelurahan 3 Ulu dan untuk pakai sendiri,” kata saksi kepada majelis hakim secara virtual.
“Terdakwa ini kerja di gudang, biar gak capek pakai sabu. Kemudian motor itu punya teman dan tidak ada suratnya. Dari pemeriksaan, hasilnya posisif mengandung metaphetamin,” timpal saksi anggota polisi.
Kacung yang disidang secara virtual mengaku kepada majelis hakim, ia mengkonsumsi sabu sewaktu lembur kerja saja. “Soalnya lembur berat, dalam sebulan paling 2 kali pakai. Kemarin itu, dua hari saya pakai sabu. Karena saya kerja, kuli katun atau dedak, biar kuat biar semangat, biar tidak ngantuk. Sebelumnya saya belum pernah dihukum yang mulia,” ungkap Kacung kepada majelis hakim.
Setelah pembacaan dakwaan dan saksi sidang ditunda sampai pekan besok. “Baik jadi setelah jaksa membacakan dakwaan dan keterangan saksi. Sidang dilanjutkan Senin tanggal 13 Maret 2023 besok. Dengan agenda tuntutan,” tukas Siti Fatimah.
Diketahui, terdakwa Matsari alias Kacung dibekuk Kamis (5/1/23) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Ki Marogan, di depan Jalan Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kertapati. Kacung menuju ke daerah 3 Ulu, Kecamatan Sebarang Ulu 1, menggunakan motor Viar warna hitam tanpa plat nomor. Sesampainya disana membeli sepaket sabu seharga Rp 50 ribu. Setelah itu pergi, nah selagi melintas di Jalan Remifa, anggota Polsek Kertapati yang curiga melihat Kacung lantas memeriksanya.
Ditemukan sepaket sabu sedang digengam di tangan kanannya. Sedangkan motor viar atau motor grempang tanpa plat dan surat – surat milik teman terdakwa Kacung pun disita sebagai barang bukti. (nrd)



