- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol Kapalbetung, Kades Dibui 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dan pidana denda dibacakan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH, terhadap terdakwa Abdul Kadir selaku Kades Sukamulya, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin. Dalam perkara tindak pidana korupsi ganti rugi lahan rawa Jalan Tol Kapal Betung, Banyuasin.
Perkara tersebut terjadi tahun 2016 yang merugian keuangan negara Rp1,264 miliar. Vonis dibacakan Selasa (28/2/23) sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terdakwa Abdul Kadir mengikuti secara virtual, sedang kuasa hukum dan JPU Kejari Banyuasin hadir langsung.
Sebelum membacakan putusan lebih dulu membacakan pertimbangan. Yakni pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, bersikap sopan selama persidangan dan terus terang.
“Menyatakan terdakwa Abdul Kadir selaku Kades Sukamulya, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam ganti rugi lahan rawa Jalan Tol Kapal Betung, Banyuasin. Menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Kemudian uang pengganti Rp824 juta, subsider 1 tahun 9 bulan,” tegas majelis hakim.
Selepas persidangan advokat Jont Golbor Paisel SH selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan kliennya terdakwa Abdul Kadir selaku Kades Sukamulya telah divonis 3 tahun oleh majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin selama 3 tahun 6 bulan.
“Yang paling penting di sini, majelis hakim tidak mempertimbangkan lebih detail tentang sumber uang itu yang berasal dari swasta yakni PT Srim. Padahal jelas – jelas di fakta persidangan sumber uang terdakwa dari swasta. Dengan demikian itu, ranahnya bukan tindak pidana korupsi, hakim tidak mempertimbangan hal tersebut,” ungkapnya kepada Simbur.
Terkait vonis majelis hakim selama 3 tahun, Jont Golbor akan terlebih dahulu ber koordinasi dahulu dengan kliennya, untuk menyatakan sikap menerima, banding atau pikir – pikir. (nrd)



