Sebanyak 523,95 Ton Pupuk Urea Lenyap di Gudang Sewaan

# Kerugian Rp2,174 Miliar

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penggelapan pupuk urea bersubsidi sebanyak 523,95 ton milik PT Pusri Palembang digelar Kamis (23/2/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dengan agenda keterangan saksi -saksi.

Persidangan diketuai majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH hadir langsung. Termasuk kedua terdakwa terdakwa EM sebagai Direktur Utama PTAJ dan terdakwa 2 S sebagai Komisaris PT AJ juga hadir langsung.

Saksi Oka bagian penagihan pajak PT Pusri mengatakan kepada majelis hakim, bahwa ia diperiksa soal kehilangan pupuk. “Sewaktu perkara perdata saya jadi saksi. Itu soal kuitansi penagihan dan masalah faktur pajak, penagihannya lewat rekening tagihan Rp 2,1 miliar lebih, itu PT Pusri yang kehilangan pupuk. Itu perkara antara PT AJ dengan PT Pusri,” ungkapnya.

Saksi Tri juga mengatakan kepada majelis hakim, ia pernah diperiksa penyidik, terkait uang masuk di perusahaan pupuk itu. “Tugas saya melakukan pembayaran PT Pusri. Soal tagihan Rp 2,1 miliar ada, tapi saya tidak tahu itu uang apa,” ujarnya.

Berikutnya JPU Kiagus Anwar SH mengajukan pertanyaan kepada saksi, bahwa saksi Oka pernah mengeluarkan penagihan sesuai permintaan, berupa kwitansi, dikirim lewat pos ke PT AJ, ada pula surat penagihan, kuitansi, dan faktur pajak.

“Iya yang mulia, dulu saya dilaporkan ke polisi sama terdakwa, soal kuitansi. Mereka (terdakwa) menganggap sudah dibayar, ya tapi duitnya tidak ada,” cetus saksi Oka.

Saksi Oka, juga membenarkan saat ditanya perihal kejadian di bulan September tahun 2018 terjadi kehilangan pupuk milik PT Pusri.

Harun juga sempat menyela, perihal perkara ini bukan soal pajak tapi perihal kehilangan pupuk. “Ini menjadi perjanjian anatara PT Pusri dengan PT AJ. Bahwa Rp 2,174 miliar itu uang kehilangan pupuk, PT Pusri wajib menagih ke PT AJ,” tegas ketua majelis hakim.

Terdakwa S sendiri mengajukan keberatan kepada saksi Oka, soal pembayaran yang Rp 2,174 miliar. Bahwa ia telah melakukan pembayaran. Termasuk terdakwa EM juga mengajukan keberatan bahwa ia mwngatakan sudah membayar ke PT Pusri.

Diketahui bahwa, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang membutuhkan jasa sewa gudang, pengelolaan gudang (stockholder) dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pupuk di gudang Lini 3 Provinsi Sumsel.

Dimana PT AJ melalui terdakwa 1 EM sebagai Direktur Utama PT AJ dan terdakwa 2 Sarjono sebagai Komisaris PT AJ merupakan perusahaan jawa sewa gudang, stockholder dan TKBM.

Dalam penanganan jasa sewa gudang, stockholder dan TKBM pupuk di gudang perintis milik PT AJ, sesuai stock opname terdapat selisih kurang stok fisik pupuk, sebanyak 523,95 ton, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh PTAJ.

Sebagaimana rapat kesepakatan dan berita acara kesepakatan ganti rugi pupuk hilang di gudang perintis dan surat pernyataan Sarjono dari PT AJ telah bersedia bertanggung jawab atas kehilangan pupuk urea di gudang perintis sebanyak 523,95 ton, dengan harga perton pupuk subsidi Rp4.150.000.

Karena tidak ada tindak ada kelanjutan dari terdakwa 2 S melakukan pembayaran, maka tanggal 09 Mei 2018 PT Pusri mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Sebab akibat perbuatan terdakwa PT Pupuk Sriwijaya menderita kerugian Rp 2,174 miliar lebih. Maka kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (nrd)